(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG TINDAK LANJUTI PP NOMOR 49 TAHUN 2018

Admin disdikpora | 22 Januari 2019 | 529 kali

DISDIKPORA BULELENG TINDAK LANJUTI PP NOMOR 49 TAHUN 2018

Singaraja, Senin 21 Januari 2019 |DISDIKTODAY

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Terkait isi dari PP Nomor 49 Tahun 2018 maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyelenggarakan pertemuan dengan Pengawas Sekolah, Korwil kecamatan Senin (21/01/19) bertempat di Kantor Korwil Kecamatan Buleleng.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kabid GTK, I Putu Sriyasa, SH dan Kabid Pembinaan SD, I Nyoman Darta, S.Pd, M.Pd ini lebih banyak membahas tentang penyesuaian tenaga guru kontrak, honor, dan pengabdian.

Sedangkan untuk pendataan akan dilakukan oleh tim dari disdikpora Buleleng bersama dengan pengawas dan kepala sekolah.Dalam pendataan ini akan menyasar guru kontrak, honor di sekolah negeri tingkat TK, SD dan SMP se-kabupaten Buleleng salah satunya terkait dengan jam mengajar.

Selanjutnya, setelah melakukan pendataan akan di input oleh operator yang berkompeten di bidangnya dan hasil dari sensus guru ini nantinya akan dikirim ke pusat dengan target akhir pebruari pendataan ini bisa terselesaikan.