DISDIKPORA SUSUN PEDOMAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Lovina, Selasa 22 Mei 2018 |DISDIK TODAY
Guna mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 di Kabupaten Buleleng khususnya jenjang TK, SD dan SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Penyusunan Pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, Selasa 22 Mei 2018.
Pertemuan yang mengambil tempat di Bali Taman Hotel, Lovina dipimpin langsung Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M,Pd. didampingi Sekretaris Disdikpora, I Made Ngadeg, S.Pd.M.Pd. serta dihadiri beberapa lembaga terkait diantaranya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng beserta Anggota, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng beserta Anggota, Ketua MKKS SMP Kabupaten dan Kecamatan, Korwas, Ketua MKPS dan Kepala Bidang terkait Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Dalam paparannya Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPDB tahun lalu. Namun yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya mengalami perubahan, yaitu jika sebelumnya menggunakan Permendikbud nomor 17 tahun 2017, tahun ini menggunakan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Permendikbud 14 Tahun 2018 yang diundangkan 7 Mei 2018 yang menjadi acuan, dalam pelaksanaannya di lapangan perlu ditindaklanjuti dengan pedoman teknis yang dijabarkan dengan kebijakan daerah, dalam hal ini regulasi teknis yang diterbitkan oleh Disdikpora sebagai leading sector. Dalam penyusunan pedoman teknis tersebut diperlukan komunikasi serta koordinasi intens dengan pihak terkait agar nantinya terwujud persamaan persepsi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Imbuhnya, bahwa PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 tetap menggunakan sistem zonasi paling banyak 90%, jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dan jalur dengan alasan khusus paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selanjutnya, pedoman teknis yang disusun ini nantinya akan dipadukan dengan hasil sosialisasi PPDB di tingkat pusat sebelum ditetapkan dan disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat.