(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISEMINASI INOVASI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KESETARAAN  

Admin disdikpora | 19 Desember 2018 | 1371 kali

DISEMINASI INOVASI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KESETARAAN

 

Jepara,18 Desember 2018|DISDIKTODAY

Sebagai upaya tindak lanjut tercantum pada PP. No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) menyatakan bahwa Pendidikan Kesetaraan termasuk didalamnya. Terkait hal tersebut, maka Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan meluncurkan beberapa kebijakan strategis untuk mendukung pemenuhan SPM pada layanan Pendidikan Kesetaraan.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Abdul Kahar selaku Direktur Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan saat membuka kegiatan “Diseminasi Inovasi Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan” pada tanggal 16 s.d. 18 Desember 2018 bertempat di Hotel D'Season Premiere Jepara-Jateng yang diikuti oleh perwakilan Disdik Kab/Kota bersama Kepala SPNF SKB se-Indonesia.

Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa Tahun 2019 mendatang K 13 kesetaraan akan semakin disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.Hal ini dapat dibuktikan dengan cara menggunakan sistem pembelajaran moduler yang dapat di tempuh melalui cara Konvensional, Daring (Dalam Jaringan) maupun Kombinasi antara keduanya. Sedangkan dengan Pembelajaran Sistem Moduler ini akan memudahkan peserta didik untuk belajar dimana saja dan kapan saja, terlebih lagi jika dapat dilakukan dengan pola Daring.

Disamping itu untuk sasaran Paket C setara SMA juga akan diberikan keterampilan yang disesuaikan dengan kelompok usia, dimana untuk usia sekolah/setara diberikan keterampilan IT seperti Digital coding, robotic, animasi, desain grafis dll, sementara itu sasaran yang usianya tidak setara diberikan keterampilan fungsional lainnya.

Hal tersebut mestinya dituangkan ke dalam kurikulum pendidikannya.
Selanjutnya, Kebijakan lainnya adalah dari segi pembiayaan pendidikan kesetaraan melalui peningkatan BOP Kesetaraan tahun 2019 mendatang, yaitu Paket A Rp. 1,3 Jt/org/thn, Paket B Rp. 1,5 Jt/org/thn, dan Paket C Rp. 1,8 Jt/org/thn.

Dana BOP tersebut akan langsung turun ke daerah berupa DAK Non Fisik. Sedangkan diperuntukkan BOP anak tidak sekolah usia 7-21 thn dengan Minimal jumlah siswa yang bisa dibayar: paket A 5 org per rombel: Paket B, dan Paket C 10 orang per rombel dengan Harga satuan masing-masing 1.300rb; 1.500rb; 1.800rb per org/thn. 70% pmbelajaran; 20% honor/transport ptk; 10% administrasi.

Dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng diwakili oleh kasi Kurikulum PAUD PNF, Komang Sudarsana, S.PD bersama Kepala SPNF SKB Buleleng, Nyoman Cahyadi, S, Pd.