LOVINA - Mengambil Tema "Kejahatan Teknologi Informasi di Indonesia" Ditjen Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo menyelenggarakan Diskusi Publik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (29/9).Diskusi yang berlangsung di Hotel Melka Lovina ini menghadirkan pembicara PLT. Dirjen Aplikasi Informatika, Ibu Mariam Barata dengan materi UU 11/2008, dan Wakil Ketua Id-SIRTII, Iwan Sumantri seorang expert forensik informatika, dengan materi Media Sosial Internet dan Kejahatan TI di Indonesia.
Kegiatan yang dibuka Asisten III Setda Buleleng mewakili Bupati Buleleng, dihadiri perwakilan SKPD, Guru dan Siswa di Kabupaten Buleleng.