(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DORONG TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA BOS, DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIASILASI SIPlah

Admin disdikpora | 11 September 2019 | 349 kali

DORONG TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA BOS, DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIASILASI SIPlah
Singaraja, Selasa, 10 September 2019|DISDIKTODAY

Sosialiasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si bertempat di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja (Imaco), eks. Pelabuhan Buleleng (10/9/19). Dalam sambutan dan arahan beliau menyampaikan betapa pentingnya kegiatan ini guna mendorong transparansi didalam mengelola dana BOS disetiap satuan pendidikan.Selain itu bagi peserta sosialisasi dimohonkan agar memanfaatkan kegiatan ini untuk menggali informasi sehingga tercipta satu persepsi yang sama tentang bagaimana tata cara pengadaan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan ataupun juknis yang berlaku.Tugas ini tentu menjadi tanggungjawab kita bersama, bersama-sama mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana BOS ini”ungkap Kadisdikpora Buleleng.

Selanjutnya untuk materi sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Dinas, Made Astika, S.Pd, MM, sekaligus bertanggung jawab sebagai ketua tim management BOS kabupaten Buleleng menjelaskna bahwa sekolah harus memperhatikan tiga (3) aspek utama, yaitu :yang pertama Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah, kedua Ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah, dan yang terakhir Ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah sebagaimana dimaksud.

Selain itu, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan norma termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.Sedangkan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa di sekolah bisa dilakukan secara daring ( online) atau luring (offline).Peserta dalam kegiatan ini adalah Kepala Sekolah dan bendahara pada jenjang SD, SMP Negeri dan Swasta.Selain itu turut hadir Kabid Pembinaan SD, I Nyoman Darta, S.Pd, Kasi Peserta Didik SD, I Nyoman Yasa, S.Pd, MM, Korwil Disdikpora Se-kecamatan Buleleng serta mitra penyedia barang/jasa.