Hasil ujian nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA yang akan diumumkan pada 18 Mei 2015 tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015, tertanggal 17 Februari 2015.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ainun Na’im menyampaikan hal tersebut di hadapan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Keputusan ini berdasarkan pada peraturan pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebut bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi peserta didik pada jenjang yang lebih tinggi.
“Hasil UN nanti akan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah calon mahasiswa atau lulusan SMA yang mendaftar ke perguruan tinggi diterima atau tidak. UN menjadi salah satu faktor untuk membuat pertimbangan tersebut,” jelas Ainun.
Dalam SEB itu terdapat pula dua butir kesepakatan lain. Salah satunya adalah ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitia SNMPTN dan masing-masing PTN. “PTN mempunyai otoritas akademik dan tentu masing-masing perguruan tinggi mempunyai kultur dan karakteristik sesuai visi dan misinya, sehingga dalam menentukan berbagai sifat yang ada pada calon mahasiswa, itu menjadi kewenangan masing-masing PTN,” tambahnya.
Butir kesepakatan lainnya adalah panitia pusat UN diminta menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN selambat-lambatnya pada 2 Mei 2015.
Ainun berharap melalui skema baru UN yang berjalan mulai tahun ini, proses pembelajaran dan penilaian pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih baik. Selain itu dapat memotivasi sekolah memberikan layanan pendidikan yang lebih baik pula dan mencapai standar kompetensi lulusan yang diinginkan.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Furqon menjelaskan, laporan hasil UN juga akan disampaikan kepada setiap PTN sebagai bahan pertimbangan dalam memilih calon mahasiswa yang tepat untuk memasuki program studi tertentu di masing-masing PTN.