(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

IMPLEMENTASI PERBUP 39/2018 DAN PERBUP 40/2018

Admin disdikpora | 10 Agustus 2018 | 761 kali

IMPLEMENTASI PERBUP 39/2018 DAN PERBUP 40/2018

Singaraja, Kamis 9 Agustus 2018| DISDIK TODAY
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Buleleng dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susuan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Formal di Kabupaten Buleleng, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait implementasi kedua regulasi tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Disdikpora Kabupaten Buleleng, Kamis 9 Agustus 2018 dipimpin Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng, Bimantara, SE, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Irban 3 Inspektorat, Perwakilan BKPSDM serta Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, serta Para Pejabat Lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng.

Dalam pengantarnya, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa dengan berlakunya kedua Perbup ini maka terdapat perubahan status kelembagaan pada tingkat satuan pendidikan. Dimana UPTD SKB Kabupaten Buleleng kini berubah menjadi Satuan Pendidikan Non Formal SKB Kabupaten Buleleng. Sedangkan untuk jenjang pendidikan formal menjadi Satuan Pendidikan Formal yang dimulai dari jenjang TK, SD dan SMP.

Disamping itu, secara struktural juga terdapat perubahan struktur organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja masing-masing pendidikan. Seperti tidak diatur lagi adanya Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan. Sementara diatur tentang adanya Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan yang merupakan jabatan non struktural yang bertugas memgkoordinasikan dan melaksanakan layananan administrasi satuan pendidikan.

Sebagai langkah awal forum akan menyusun kajian teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga regulasi ini dapat berjalan sesuai harapan.