(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

JUKNIS PPDB TP 2020/2021, DISDIKPORA BULELENG BAHAS RANCANGAN SURAT EDARAN

Admin disdikpora | 11 Juni 2020 | 466 kali

 

 

Singaraja, Rabu 10 Juni 2020 | DISDIKTODAY
Memasuki masa Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun pelajatan 2020/2021, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini dipimpin langsung Plt. Kadisdikpora Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M menggelar pertemuan dalam rangka membahas rancangan surat edaran Kadisdikpora Buleleng sebagai bentuk penegasan dari perbup no. 26 tahun 2020 dan keputusan kepala Disdikpora tentang juknis PPDB no. 422.1/4532/skrt/disdikpora/2020.

 

Adapun beberapa hasil pembahasan diantaranya yang pertama adalah merevisi petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di Kabupaten Buleleng, yang kedua membuat SE yg berisi instruksi kepada setiap sekolah untuk membuat dan memasang spanduk/banner pengumuman pendaftaran dan informasi daya tampung serta wilayah zonasi sekolah, yang ketiga proses pendaftaran tidak dilakukan oleh siswa melainkan dilakukan oleh orangtua siswa, yang keempat Sekolah harus proaktif memberikan edukasi kpd masyarakat untuk mematuhi aturan jalur pendaftaran PPDB (apabila ada masyarakat yang hendak mendaftar keluar dari zonasinya, sekolah memberikan pemahaman akan konsekuensinya), yang kelima Apabila dlm proses PPDB ini, terdapat siswa yg tidak tertampung, merupakan kewajiban pemerintah daerah utk menyalurkannya.

Baca juga PPDB TH 2020/2021

Selain itu, SE ini diperuntukkan bagi satuan pendidikan dalam menjalankan proses PPBD dan untuk Jadwal pendaftaran akan diseragamkan untuk jenjang SD dan SMP.Dalam acara ini turtu hadir perwakilan dari Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng , korwas kabupaten Buleleng , MKPS SD Kabupaten Buleleng, dan MKPS SMP Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya informasi PPDB akan publikasikan kepada masyarakat Buleleng melalui dialog interaktif antara Disdikpora Kabupaten Buleleng dengan