(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG SOSIALISASIKAN PERMENDIKBUD NO 19 TAHUN 2020 DAN PERBUP NO 41 TAHUN 2020

Admin disdikpora | 10 September 2020 | 194 kali

KADISDIKPORA BULELENG SOSIALISASIKAN PERMENDIKBUD NO 19 TAHUN 2020
DAN PERBUP NO 41 TAHUN 2020

Singaraja, Kamis 9 September 2020 | DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M menyelenggarakan metting zoom yang diikuti oleh Stakeholder Pendidikan.Selanjutnya dalam pelaksanaan zoom metting ini, Kadisdikpora Buleleng menyampaikan materi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Perlu diketahui bersama terkait Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler seperti halnya pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/ atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.Selain itu, juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dimulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu untuk Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru khususnya stakeholder Pendidikan wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19.

Selain itu, dalam zoom metting ini juga disampaikan tentang Rancangan Juknis PTM Pengaturan Pencegahan Penularan COVID-19 Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Melalui Penerapan Protokol Kesehatan Yang Sangat Ketat Serta Pengaturan Pola Pembelajaran.Selanjutnya juga dijelaskan tentang Jadwal Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka sampai dengan Personil Pelaksanaan Monitoring tentang Pelaksana dalam Kegiatan Monitoring Persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka yang Sampai saat ini Rancangan PTM masih dalam tahap Penyusunan.

Dalam Kegiatan ini juga hadir Plt. Sekdisdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P serta Kabid dan Kasi lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng.