Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merintis program pendidikan keluarga di 5.000 lembaga pendidikan se Indonesia. Sebagian besar dari jumlah tersebut, adalah sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar pada Rapat Koordinasi Kebijakan dan Program Pendidikan Keluarga, “Program pendidikan keluarga akan diselenggarakan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal mulai tahun ini,” ucapnya.
Adapun rincian jumlah lembaga yang akan merintis program pendidikan keluarga adalah 900 lembaga PAUD, 1.500 Sekolah Dasar, 1.200 Sekolah Menengah Pertama, 400 Sekolah Menengah Atas, 300 Sekolah Menengah Kejuruan, 600 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan lembaga kursus, serta 100 Sanggar Kegiatan Belajar.
“Target sasaran program pendidikan keluarga tersebar di seluruh provinsi, 100 kabupaten/kota dan 300 kecamatan,” sebut Harris. Saat ini Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyeleksi daerah dan satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan program tersebut.
Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati menambahkan, sekolah yang terpilih sebagai penyelenggara program pendidikan keluarga akan mendapatkan pelatihan dari pemerintah, dan pegiat keorangtuaaan tentang pendidikan keluarga, misalnya cara mendidik anak dengan baik. “Pelatihan tersebut akan diberikan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, serta kepada para orangtua dan wali murid di sekolah tersebut
Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang akan dibekali program pendidikan keluarga mencapai 25.000 orang pada tahap awal. Selain itu, pemerintah akan memilih 100 lembaga mitra pegiat pendidikan keluarga, termasuk para pengajar pendidikan keluarga. “Kami menargetkan dapat menambah 2.000 lembaga pendidikan setiap tahun sebagai sasaran penyelenggara program pendidikan keluarga
Lembaga pendidikan yang telah terpilih menjadi penyelenggara program pendidikan keluarga telah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Antara lain, sekolah tersebut harus memiliki akreditasi A atau B, telah beroperasi lebih dari tiga tahun, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai. Sedangkan untuk lembaga pendidikan nonformal, harus memiliki nomor induk lembaga.