(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KOMISI INFORMASI BALI APRESIASI PELAYANAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DISDIKPORA BULELENG

Admin disdikpora | 14 Desember 2018 | 376 kali

KOMISI INFORMASI BALI APRESIASI PELAYANAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DISDIKPORA BULELENG

Lovina, 13 Desember 2018 | DISDIK TODAY
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos., S.I.Kom, MM mengapresiasi pelaksanaan pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang dialaksanakan oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng. Lebih lanjut, Ketua KI Bali juga mengapresiasi upaya peningkatan pelayanan publik Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penelitian Standar Nasional Pendidikan. Hal tersebut disampaikan Agus Astapa, saat menjadi Narasumber di dalam pertemuan Rapat Pembahasan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Standar Pelayanan Minimal dan Dialog Keterbukaan Informasi Publik di Banyualit, Kamis 13 Desember 2018.

Dihadapan sekitar 400 peserta dari kalangan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan SKPD terkait Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ketua KI Bali juga menyampaikan pentingnya badan publik memberikan informasi terhadap pemohon informasi yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih Disdikpora Kabupaten Buleleng telah berhasil meraih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Bidang Pendidikan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018. Harapannya semua jajaran Disdikpora sampai ke tingkat satuan pendidikan agar melayani pemberian informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Peneliti Undiksha, yang diketuai Dr. I Nengah Suastika, M.Pd. memaparkan dalam forum tersebut hasil survei terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng. Jika dibandingkan dari hasil survei tahun sebelumnya terdapat peningkatan persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik Disdikpora Kabupaten Buleleng dari 76,33% (2017) menjadi 78,78 (2018).

Sementara, hasil penelitian terhadap standar proses yang merupakan salah satu standar nasional pendidikan mensyaratkan bahwa standar proses pendidikan dasar di Kabupaten Buleleng sampai saat ini sudah dalam Kategori Baik. Dari hasil penelitian terhadap empat indikator standar proses yang meliputi desain pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran serta pengawasan pembelajaran semua merujuk pada nilai B. Namun, kondisi tersebut secara bertahap perlu mendapatkan skala prioritas penanganan agar dapat lebih meningkat ke Nilai A.

Terhadap penyampaian Ketua KI Bali dan paparan Tim Peneliti Undiksha tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. selaku leading sector Disdikpora juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Komisi Informasi Bali yang telah berkesempatan berbagi informasi tatacara penyampaian informasi kepada publik dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, khususnya bagi satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Kadisdikpora juga mengapresiasi hasil survei yang dilakukan oleh Tim Peneliti Undiksha, baik dari survei IKM maupun penelitian tentang SNP, khususnya standar proses. Pelaksanaan survei IKM ini selain sebagai upaya mengetahui kinerja pelayanan, juga merupakan amanat dari Undang-undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dijabarkan secara teknis dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Selanjutnya pihak Disdikpora Kabupaten Buleleng akan menjadikan hasil penelitian ini sebagai penyempurnaan perencanaan penyusunan kegiatan di tahun 2019, agar kinerja pelayanan yang selama ini terlaksana dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.