KOORDINASI IMPLEMENTASI SRA DI KABUPATEN BULELENG
Singaraja, Senin 21 Mei 2018 | DISDIK TODAY
Sebanyak 12 lembaga pendidikan mulai dari jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Buleleng telah ditetapkan menjadi Sekolah Ramah Anak Tahun 2017. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng nomor : 800/9549/DISDIKPORA/2017.
Guna menindaklanjuti kebijakan tersebut, Disdikpora Kabupaten Buleleng menggelar pertemuan dengan mengundang SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DPPKBPP-PA) serta SRA Kabupaten Buleleng.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, I Made Ngadeg, S.pd.,M.Pd. dalam sambutannya saat memimpin pertemuan menyampaikan bahwa Kebijakan SRA di Kabupaten Buleleng dilaksanakan secara bertahap. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak. SRA ini merupakan pendukung dari Kabupaten Layak Anakyang masuk dalam klister IV tentang Pendidikan. Dalam rangka mempercepat implementasi regulasi tersebut maka sasaran yang ditetapkan merupakan sekolah yang telah memiliki pengalaman dalam Lomba Sekolah Sehat, Adiwiyata maupun KSPAN.
Sekolah yang ditetapkan nantinya diharapkan dapat melaksanakan petunjuk teknis SRA dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam juknis SRA. Disamping itu, secara aktif melakukan koordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng dan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng untuk mempercepat pemenuhan standar yang ditentukan.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluaraga Berencana Pemeberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, yang diwakili Kasi Data Yanda, Putu Agustini, SST.,Keb. dalam paparannya menyampaikan tatacara pengisian kuesioner SRA yang ditujukan kepada sekolah dan peserta didik guna mendukung penilaian KLA.