LAYANAN INFORMASI PUBLIK DISDIKPORA BULELENG, MUDAHKAN MASYARAKAT DALAM PENCARIAN DATA KEPENDIDIKAN
Singaraja, 6 September 2018 l DISDIKTODAY
Situasi pelayanan informasi publik di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng pada hari Kamis, 6 September 2018 nampak beberapa masyarakat menyampaikan permohonan informasi. Salah satu pemohon informasi atas nama Dr. Dra. Ni Luh Anjani, M.Hum, Akademisi dari UNUD yang juga bergabung dalam Tim instansi KBPP Bali, diterima langsung oleh petugas penerima layanan informasi Disdikpora Kab. Buleleng. Alasan kedatangan pemohon yaitu untuk melengkapi data APE Kab. Buleleng, sehingga pemohon memerlukan informasi tentang data pendidikan melalui profil dinas pendidikan Kab. Buleleng.
Selain itu, pemohon informasi atas nama Gede Pasek Wira Saputra dari Pendamping Lokal Desa, Provinsi Bali yang berasal dari Sangket, Sukasada mengemukakan kedatanganya untuk memperoleh data penerima KIP SD dan SMP se-Kabupaten Buleleng berupa hard copy dan Soft Copy, yang tujuan penggunaan datanya digunakan untuk keperluan inputing data/sistem informasi desa digital.
Layanan informasi dan pengaduan masyarakat Disdikpora Kabupaten Buleleng merupakan bagian dari salah satu layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan undang-undang nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.