MONEV GTK DI KECAMATAN SUKASADA
Singaraja, 9 Pebruari 2019|DISDIK TODAY
Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Bidang pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melaksanakan monitoring dan evaluasi keberadaan guru jenjang sekolah dasar di wilayah Kecamatan Sukasada, Sabtu 9 Pebruari 2019. Monev dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pembinaan GTK, I Putu Sriyasa, SH menyasar beberapa sekolah di Kecamatan Sukasada, bagian atas diantaranya SDN 1 Pancasari, SDN 1 Wanagiri dan SDN 3 Wanagiri
Dari hasil pantauan tersebut, Kabid Pembinaan GTK Disdikpora, I Putu Sriyasa, SH melaporkan bahwa secara umum semua kepala sekolah menyampaikan permasalahan kekurangan guru. Berdasarkan pengamatannya rata-rata sekolah yang dikunjungi hanya mempunyai 1 sampai dengan 3 guru kelas PNS. Sedangkan jumlah rombongan belajar (rombel) rata-rata 6 kelas, tapi ada juga yg paralel. Sementara kekurangan guru tersebut sudah dicarikan solusi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui guru kontrak dan guru pengabdian.
Namun kondisi tersebut tidak serta merta dapat menstandarkan kebutuhan yang ada. Setiap tahun Bidang Pembinaan GTK, menyusun pemetaan kebutuhan guru mengingat keberadaan guru kontrak sangat dinamis sehingga diperlukan kontrol dan analisa yang relevan.
Sementara menanggapi kondisi tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si menyatakan bahwa kondisi guru di Kabupaten Buleleng khususnya pada jenjang sekolah dasar memang seperti itu, yaitu antara ketersediaan dan kebutuhan guru tidak imbang. Ini akan menjadi PR bersama, yaitu pemetaan guru perlu kembali menjadi fokus kita, mengingat banyak guru kontrak lulus CPNS pada rekrutmen tempo hari termasuk yang memasuki usia pensiun. Selanjutnya persoalan ketersediaan guru akan bertambah jika beberapa guru kontrak diterima di kabupaten lain.
Selepas melaksanakan monev, Kepala Bidang Pembinaan GTK lanjut mewakili Kadisdikpora menghadiri pertemuan Kepala SD, Guru-guru SD dan Pengawas Sekolah Dasar pada Gugus IX Kecamatan Banjar di SDN 1 Gobleg. Dalam kesempatan tersebut Kabid Pembinaan GTK kembali mengingatkan tentang tupoksi sebagai Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah.