PEDOMAN TEKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019 DISOSIALISASIKAN
Lovina, Rabu, 6 Juni 2018| DISDIK TODAY
Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 jenjang TK, SD, SMP Kabupaten Buleleng mulai disosialisasikan. Kegiatan yang menyasar seluruh Kepala SD, SMP se Kabupaten Buleleng dan Perwakilan Kepala TK dari 9 kecamatan dipimpin langsung Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.
Dihadapan sekitar 600 peserta tersebut, Kepala Disdikpora mengawali paparannya dengan menyampaikan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Berbasis Zonasi yang menjadi roh dari PPDB sistem Zonasi. Selama ini konsentrasi kebijakan selalu mengarah pada pemenuhan Sarana, Prasarana atau Guru, tanpa mengontrol sebaran siswa, baik kuantitas maupun kualitas. Hal ini akan mengakibatkan tidak meratanya mutu pendidikan secara kewilayahan, karena terkonsentrasi pada beberapa sekolah saja.
Pembatasan rasio siswa rombel dan jmlah rombel tiap sekolah (sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan) dengan radius tertentu (sesuai dengan kondisi geografis) akan mendorong pemerataan siswa yang berimplikasi pada pemerataan sarana-prasarana dan guru.
Lebih lanjut disampaikan bahwa manfaat dari PPDB Sistem Zonasi ini diantaranya Menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri Membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru, Mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen, dan Membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi yang lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kapasitas PTK.
Sedangkan untuk kebijakan PPDB di Kabupaten Buleleng khususnya jenjang TK, SD dan SMP, Disdikpora Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Pedoman Teknis PPDB Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui surat Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng Nomor: 422.1/3354/Skrt./Disdikpora/2018 tanggal 4 Juni 2018. Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Permendikbud 14 Tahun 2018 yang merupakan ketentuan terbaru mengatur tentang PPDB. PPDB tahun ini tetap menggunakan 90% jalur zonasi, 5% jalur prestasi dan 5% jalur alasan khusus. Diharapkan melalui sosialisasi ini sekolah dapat memahami, mengerti dan tidak banyak masalah ketika menerapkannya di lapangan.
Sebelumnya Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun pelajaran 2017/2018 tercatat sebanyak 13.218 anak usia 6 tahun dimana 9.930 Lulus TK/RA, dengan daya tampung SD : 14.420, sementara lulusan SD tercatat : 11.525 siswa dengan Daya Tampung SMP: 11.968 siswa dan Lulusan SMP tercatat : 11.287 siswa dengan daya tampung SMA/SMK negeri 8.693.
Kegiatan yang berlangsung di Bayualit Spa n Resort, Lovina ini juga dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Urusan Pendidikan Lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng dan Kepala UPP Kecamatan se Kabupaten Buleleng.