(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 8 SINGARAJA

Admin disdikpora | 27 Juli 2017 | 516 kali

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 8 SINGARAJA

Kalibukbuk, DISDIK TODAY | Mengambil tempat di Balai Masyarakat Desa Kalibukbuk, Selasa 25 Juli 2017 orang tua/wali siswa SMP Negeri 8 Singaraja berkumpul untuk membentuk Komite Sekolah SMP Negeri 8 Singararaja. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Kabid PSMP, I Made Sedana, S.Pd, M.Pd, mewakili Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng didampingi Kasi Peserta Didik dan Staf Bidang PSMP.

Dalam sambutannya, Kabid PSMP menyatakan komite sekolah merupakan suatu lembaga mandiri yang memiliki peran strategis dalam kebijakan pendidikan di satuan pendidikan yang beranggotakan orang tua/wali siswa, komunitas sekolah dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, lembaga ini memiliki fungsi dalam peningkatan mutu pendidikan dan memiliki tugas (1) Pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, (2) Menggalang dana dan sumber dana pendidikan dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif, (3) Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan (4) Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat atas kinerja sekolah.

Dalam kesempatan yang baik itu pula, seijin Kadisdikpora Kabupaten Buleleng, Kabid PSMP, didampingi Perbekel Kalibukbuk, Tokoh Masyarakat Kalibukbuk menyerahkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 420/596/HK/ 2017, tanggal 07 Juli 2017 Tentang Pendirian Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Singaraja Tahun 2017 kepada Plt. Kepala SMP Negeri 8 Singaraja.