(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Pembukaan Sekolah Tak Ditentukan Zonasi Covid-19, Keputusannya di Pemda

Admin disdikpora | 23 November 2020 | 111 kali

#BeritaKemdikbud

Jakarta: Sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan Pembelajran Tatap Muka (PTM) lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terbaru mulai Januari 2021. Dalam SKB 4 Menteri terbaru ini, izin pembukaan sekolah tidak lagi melihat status zona penyebaran covid-19.
 
"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemerintah Daerah," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.
 
Nadiem mengatakan, dalam pembukaan sekolah Pemda diharapkan bisa memilah daerah-daerah yang layak untuk menjalankan PTM. Nadiem meyakini setiap kepala daerah tentu memahami wilayahnya secara detail.

Nadiem menambahkan, kepala daerah yang menentukan cara pembukaan sekolah di wilayahnya masing0maing. Pembukaan sekolah dapat dilakukan serentak maupun bertahap.
 
"Jadi ke kecamatan tertentu mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tidak harus semua serentak, tidak harus bertahap, jadi fleksibilitas ini diberikan kepada Pemda berdasarkan evaluasi terhadap tingkat keamanan kesehatan di daerahnya masing-masing," jelas Nadiem.
 

 
Nadiem meminta kepada Pemda untuk melakukan pertimbangan yang matang dalam memberikan izin membuka sekolah. Risiko penyebaran covid-19 tak boleh dikesampingkan.
 
Selanjutnya, Pemda juga harus memperhatikan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Kemudian, Pemda juga harus menagih daftar periksa kesiapan PTM dari satuan pendidikan.
 
Daftar periksa itu antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, hingga memiliki thermogun. Lalu sekolah juga wajib memiliki pemetaan tempat tinggal warga satuan pendidikan.
 
Setelah dari Pemda, penentuan pembukaan sekolah dikembalikan kepada Kepala sekolah dan komite orang tua. Jika tidak terpenuhi ketiga unsur tersebut, maka mau tidak mau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus kembali dilanjutkan.
 
"Kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," jelasnya.

Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/5b2eV7MN-pembukaan-sekolah-tak-ditentukan-zonasi-covid-19-keputusannya-di-pemda