(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Penerima Subsidi Upah Kemendikbud Wajib Buka Rekening Baru, Simak Syaratnya

Admin disdikpora | 18 November 2020 | 122 kali

#BeritaKemdikbud

 

Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan rekening-rekening baru bagi setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menerima bantuan subsisi upah (BSU). Para calon penerima BSU bisa menyerahkan berkasnya ke bank-bank BUMN.
 
"Jadi kita buka rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dala, konferensi pers program Bantuan Subsidi Upah, Selasa, 17 November 2020.
 
Nadiem menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh BSU dapat dilihat dan diakses lewat info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. Beberapa dokumen persyaratan harus dilengkapi oleh PTK.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada. Kemudian surat keputusan penerima BSU serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari lawan website info GTK dan PDDikti.
 
"Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU," ucap Nadiem.

Ketika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, sambung Nadiem, PTK bisa mendatangi langsung bank penyalur BSU dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan BSU.
 
"Jadi PTK membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021," sambung Nadiem.
 
Dia menegaskan, pemberian waktu aktivasi rekening yang cukup panjang bukannya tak beralasan. Panjangnya waktu berguna untuk memastikan semua PTK bisa memperoleh BSU.

"Bila ada kendala teknis dan sebagainya, kan cukup waktu panjang untuk memperoleh dana BSU itu. Jadi waktu itu sangat cukup," tegas Nadiem.

Nadiem menambahkan, pemberian BSU ini merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan pemerintah pusat kepada guru-guru non PNS. Apalagi saat ini telah terjadi krisis kesehatan dan ekonomi.
 
"Jadi pemerintah harus hadir untuk para guru honorer, dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan bantuan ekonomi bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," tutup Nadiem.

Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/MkMdMXOb-penerima-subsidi-upah-kemendikbud-wajib-buka-rekening-baru-simak-syaratnya?p=2