#BeritaKemendikbud
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan mengenai masuknya sektor pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Poin mengenai pendidikan diatur dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja.
Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, Kemendikbud sudah mendiskusikan bunyi dan penjelasan Pasal 65 UU Cipta Kerja dengan seluruh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Prinsipnya, kata dia, pengelolaan satuan pendidikan tetap menganut asas nirlaba.
"Proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur dalam undang-undang existing dan seluruh PP (peraturan pemerintah) yang telah ada," kata Chatarina dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin, 16 November 2020.
Chatarina memaparkan sejumlah aturan existing yang menjadi acuan untuk proses pengelolaan pendidikan. Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta PP Nomor 4 tahun 2012, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta PP nya.
"Kesimpulan terpenting Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja, tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," kata Mendikbud Nadiem Makarim di kesempatan yang sama.
Masuknya sektor pendidikan dan kebudayaan dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja menjadi bahan pertanyaan Komisi X DPR di awal rapat. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menanyakan sikap Kemendikbud terkait pasal tersebut.
Komisi X DPR juga mendapati informasi kalau penggiat pendidikan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendikbud pun diminta menjelaskan terkait persiapan yang akan dilakukan dalam rangka mengantisipasi uji materi atas nama pemerintah. Aturan turunan menindaklanjuti Pasal 65 UU Cipta Kerja juga dipertanyakan.
Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/5b2e5qVN-penjelasan-kemendikbud-soal-masuknya-pendidikan-dalam-uu-cipta-kerja