RAPAT EVALUASI KINERJA ORGANISASI DISDIKPORA TAHUN 2019
Singaraja, Kamis 26 Desember 2019 | DISDIKTODAY
Di penghujung tahun, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten menggelar rapat Evaluasi Kinerja Organisasi Disdikpora Tahun 2019 bertempat di halaman kantor dinas.Sebelum menuju kepada kegiatan inti, Kadisdikpora Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si berkesempatan hadir guna memberi arahan terkait kinerja yang sudah terlaksana ditahun ini.Beliau sendiri mengungkapkan bahwa secara umum kinerja seluruh Kabid, Kasi, Kasubbag maupun staf selama ini berjalan dengan baik.Komunikasi dari masing-masing bidang kepada saya sebagai atasan juga terlaksana secara aktif dan berkesinambungan.Tentu hal ini dibuktikan dengan banyaknya program kegiatan Disdikpora yang sudah canangkan astungkara sampai detik ini bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama.Sekali lagi saya mewakili Dinas dan secara pribadi mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kerja keras teman-teman atas kinerja serta dedikasinya kepada lembaga yang kita cintai ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih”ungkap Kadisikpora Buleleng.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Ni Luh Putu Lasmini,SH.Isi dari sosialisasi tersebut menyangkut tentang Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan kemajuan keberhasilan/capaian indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.Terkait hal tersebut ini merupakan Penyerdahaan Birokrasi seperti yang diamanatkan dalam Peraturan MENPAN R B Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kemudian di susul dengan Keputusan Mendagri nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, berdasarkan hal tersebut menegaskan bahwa ada beberapa prinsip-prinsip pemberian TPP ASN yang akan diberikan secara bertahap.
Lebih lanjut ditambahkan pula untuk TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya. Prinsip-prinsip pemberian TPP adalah kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan dan optimalisasi. Sedangkan kriteria pemberian TPP ASN adalah berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Penghitungannya ditentukan berdasarkan kriteria pemberian TPP ASN tersebut diatas.Dengan berlakunya TPP ASN maka tidak terdapat pemberian honorarium bagi pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Buleleng, Perjalanan dinas dalam daerah dalam kabupaten menjadi komponen aktivitas kinerja sehingga tidak dibayarkan. Perjalanan dinas dalam daerah luar kabupaten dan luar daerah tidak menjadi komponen aktivitas kinerja sehingga dapat diberikan, uang lembur bagi Pegawai ASN menjadi komponen aktivitas kinerja sehingga tidak dapat dibayarkan.
Agenda selanjutnya, Kabid Pemuda dan Olahraga, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S,Pd, M.A.P seijin Kadisdikpora Buleleng menyampaikan tentang kegiatan menyambut awal tahun baru.Dalam laporan tersebut dapat dikutip bahwa pada tanggal 3 Januari 2020 keluarga besar Disdikpora Buleleng akan melaksanakan Family Gathering di kawasan Danau Tamblingan.Kegiatan ini bertujuan untuk merefresh dan memberikan penyegaran ataupun suasana baru setelah berkutit dengan berbagai macam kegiatan dikantor.Selanjutnya kegiatan secara teknis disampaikan oleh Kasi Pembibitan Prestasi Olahraga, Nyoman Heriadi, S.Pd mengenai isi acara yang akan memeriahkan kegiatan tersebut.
Di penghujung acara Kadisdikpora Buleleng mengucapkan selamat kepada Bpk.Putu Sriyasa dan Bpk. Dewa Made Arta yang telah melaksanakan purnatugas pada pertengahan tahun 2019.Terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di Disdikpora Kabupaten Buleleng.