(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH TINGKAT SD KABUPATEN BULELENG TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Admin disdikpora | 26 Februari 2020 | 460 kali

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH TINGKAT SD KABUPATEN BULELENG TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Singaraja, Selasa 25 Pebruari 2020 | DISDIKTODAY
“Tahun 2020 Satuan Pendidikan Merdeka melaksanakan Ujian Sekolah” itu salah satu isi pemberitaan pada laman kemdikbud.go.id. Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, pada Desember lalu. Mendikbud mengatakan, ujian yang diselenggarakan oleh sekolah ini konsepnya mengembalikan kepada esensi undang-undang, untuk memberikan kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum.

 

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Ujian Sekolah tingkat SD Kabupaten Buleleng tahun pelajaran 2019/2020 bertempat di aula Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng.Lebih lanjut, menurut Kasubbag Perencanaan Disdikpora Buleleng, Gede Wardhana, S.Kom secara garis besar kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi maupun pemahaman tentang bagaimana tata cara penyusunan naskah soal. Selain itu, ditambahkan pula jika sekolah belum siap menerapkan Permendikbud no 43 tahun 2019, maka dipersilahkan dengan format US yang lama.

Untuk lebih mematangkan hasilnya nanti , kami langsung melakukan diskusi dengan membuka sesi tanya jawab berupa saran ataupun masukan dari para peserta rapat. Selanjutnya secara teknis dapat dijelaskan bahwa tata cara kerja penyusunan terlebih dahulu akan disusun oleh tim penyusun soal di masing-masing kecamatan selama satu minggu dan dimulai dari tanggal 2 Maret 2020.Kemudian setelah soal disusun dimasing-masing kecamatan akan dilanjutkan dengan proses perakitan dalam artian soal dikumpulkan menjadi satu untuk dirakit dan dipusatkan dalam satu lokasi sehingga master soal bisa selesai dan untuk kegiatan ini dananya sudah ada.

Terkait dengan honor tim penyusun memang sudah tidak diperbolehkan oleh Pergub, jadi kami dari Disdikpora Buleleng memberikan solusi suport dana misalnya dari lembaga sekolah seperti K3S dan K3Mi khusus untuk honor tim penyusun soal, sedangkan untuk proses pengandaan soal dana sudah anggarkan di Disdikpora Buleleng.Dalam kegiatan ini hadir Kepala Seksi Kurikulum SD, I Putu Kulawarma, S.Sos Perwakilan Kemenag Kabupaten Buleleng dan Pengawas SD Disdikpora Buleleng.