*RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TP. 2020/2021*
Denpasar, Rabu 5 Februari 2020 |DISDIKTODAY
Sebagai acuan dan pedoman kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Provinsi Bali TP. 2020/2021. Sehubungan hal tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali melalui UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan (BPTEKDIK) Prov. Bali menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan kalender pendidikan untuk tahun pelajaran 2020/2021.
Pertemuan yang berlangsung Rabu, 5 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Disdikpora Prov. Bali tersebut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan se-Bali, Kemenag Prov. Bali, LPMP Bali serta seluruh Ketua MKKS SMA/SMK se-Bali. Sementara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kasubag Perencanaan, Gd Wardana, S.Kom. dan staf perencana pendidikan Dewa Sudiatmika.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala UPTD BPTEKDIK Prov. Bali, Drs. I Nyoman Ratmaja, M.Pd. dan pemaparan oleh Kasi PPTP, A.A. Gde Rai Sujaya disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama 1 tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender Pendidikan ini disusun sebagai penjabaran dari Keputusan Mendiknas No. 125/u/2002 tgl. 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah, dan juga mempertimbangkan karakteristik Provinsi Bali sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat, budaya dan agama;
2. Draft Kalender Pendidikan Provinsi Bali TP 2020/2021 yang telah disusun mengacu pada regulasi pusat, kalender tahunan terkait hari libur nasional dan libur khusus/hari-hari besar keagamaan di Bali namun tetap memperhatikan hari efektif belajar siswa di sekolah selama 1 tahun yakni 216 hari;
3. Sebelum ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Kalender Pendidikan perlu disempurnakan dengan menunggu keputusan bersama 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PAN RB, namun hingga saat ini keputusan tersebut belum turun;
4. Cuti bersama menjadi isu pembicaraan yang hangat, apakah guru berhak mengambil cuti bersama mengingat guru juga sebagai ASN. Jika ya, tentu implikasinya pada libur tidaknya sekolah termasuk pegawai sekolah (TU) dan ini harus tertuang dalam kalender pendidikan. Terhadap hal ini, Disdik Provinsi sebenarnya telah berkoordinasi dengan BKD Provinsi, diperoleh informasi bahwa sesuai SE Kemenpan RB, guru berhak cuti bersama, namun hal ini akan dikoordinasikan lebih intensif lagi supaya tidak menimbulkan polemik. Hasilnya akan diterbitkan SE Gubernur Bali.
5. Terlepas dari konteks diskusi, pertanyaan apakah sekolah yang belum/dalam proses mengurus izin operasional boleh menerima siswa baru (PPDB)? Dijelaskan bahwa ada 3 tahapan dalam pengurusan izin sekolah: (1) izin yayasan, lalu (2) izin prinsip yaitu mau bergerak di bidang/usaha apa, meskipun belum mendapat murid; selanjutnya (3) mengurus izin operasional sekolah, setelah mendapat murid minimal 20 orang.
Hasil rakor ini akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 yang selanjutnya akan disampaikan ke Kabupaten/Kota se-Bali. (dwr)