*Rapat koordinasi penyusunan petunjuk pelaksanaan PPDB TP. 2020/2021*
Denpasar, 22 Januari 2020 |DisdikToday
Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, Rabu 22 Januari 2020, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali melalui UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan menyelenggarakan rapat koordinasi dg mengundang Kepala Dinas Pendidikan beserta MKKS SMA/SMK se-Bali. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si. didampingi Kasubag Perencanaan Gd Wardana, S.Kom. dan staf perencana pendidikan, Dewa Sudiatmika.
Acara yang bertempat di gedung pertemuan Disdik, dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Disdikpora Prov. Bali, Drs. K.N. Boy Jayawibawa, M.Si. bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab; tim ahli pendidikan; kepala biro hukum provinsi serta perwakilan LPMP Bali.
Tujuan dr rakor ini adalah penyampaian poin2 kebijakan yg akan dituangkan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan PPDB TP. 2020/2021. Sebagaimana dipaparkan bhw regulasi yg mengatur PPDB tahun ini adalah Permendikbud No. 44 Th 2019, berbeda dg tahun lalu dimana perbedaan mendasar sistem zonasi PPDB 2019 dg PPDB 2020 adalah kuota siswa dr jalur zonasi. Sehingga skema kuota PPDB 2020 berubah menjadi:
1. jalur zonasi minimal 50%,
2. jalur keluarga tidak mampu (afirmasi) minimal 15%,
3. jalur perpindahan tugas orangtua maksimal 5%,
4. jalur prestasi maks 30%, jika masih ada sisa kuota jalur 1,2,3.
Khusus jalur prestasi dlm juknis akan dikategorikan menjadi 3 yakni prestasi seni, prestasi olahraga dan prestasi seni budaya Bali. Tujuannya adalah untuk mengakomodir siswa/i yg mengharumkan nama daerah dlm event2 tertentu, meski sebatas partisipan.
Dalam juknis nanti, akan diulas juga mekanisme sekolah yg bekerjasama dg desa adat (sama seperti thn lalu) kemudian istilah baru yg akan dimunculkan nanti adalah jalur bina lingkungan lokal dg tujuan mengakomodir siswa yg tinggal di sekitar sekolah namun bukan warga asli daerah tsb.
Bagaimana dg surat keterangan domisili? Penjelasan tegas disampaikan kabiro hukum Prov. Bali, secara implisit ada pasal permendikbud tentang peniadaan penggunaan surat keterangan domisili tersebut. Namun ketentuan terkait hal ini diserahkan pd masing2 daerah untuk mengaturnya. Andaikan masih menggunakan suket, daerah mestinya tegas mengatur bhw suket hanya dikeluarkan oleh kepala lingkungan/kadus dan disahkan oleh lurah/kades bukan dibuat oleh orangtua siswa ybs.
Kadisdikpora Bali dlm penyampaian awal menegaskan bhw daerah wajib menyusun peraturan kepala daerah (perbup) sebagai turunan dari Permendikbud ini.
Selanjutnya kepala Ombudsman menyampaikan sbg pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, yg paling banyak disorot pd sektor pendidikan. PPDB, evaluasi th 2019 berjalan cukup baik, hanya ditemukan masalah pd jalur domisili. Laporan yg diterima ombudsman hanya pd level2 teknis, tdk pd jalur2 krusial. Dianjurkan dlm pelaksanaan thn ini, daerah melakukan upaya perbaikan atas hal2 yg terjadi thn sebelumnya spy tdk berulang kembali misalnya tdk mengambil perubahan kebijakan saat2 akhir/injury time.
Perwakilan LPMP Bali dlm usulnya lebih pd substansi humanis, bagaimana agar nantinya sistem berjalan pd tataran yg lebih mengutamakan warga yg taat dokumen kependudukan/sdh mengurus dan memiliki KK dibanding warga yg tinggal sementara (temporer) dg suketnya.
Sebagai clossing statement, tim ahli sekaligus praktisi pendidikan, Prof. Sudiana dan Dr. Gelgel mengungkapkan bahwa dengan PPDB yg ketat, jgn sampai ada peserta didik yg tdk diterima hanya karena tidak memenuhi persyaratan dlm proses ppdb. Hal ini sejalan dg program gubernur Bali yg mewacanakan wajib belajar 12 tahun pada th 2021. (dwr)