RAPAT PENEGASAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2020/2021
Singraja, Selasa 22 Desember 2020|DISDIKTODAY
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020; Nomor 737 Tahun 2020; Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020; Nomor 4203987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 420/84843/Disdikpora tanggal 26 Nopember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Penegasan Pembelajaran Tatap Muka dari semester genap Tahun Ajaran 2020/2021. Kegiatan dipimpin Plt. Sekretaris Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P mewakili Kadisdikpora Buleleng dan turut hadir Para Kabid, Kasi dan Korwas lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng.Pertemuan diisi dengan pemaparan tentang keputusan maupun kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, dari keputusan maupun kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat dijelsakan Bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka dapat dimulai dari semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dan dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Yang kedua bahwa diminta agar Satuan Pendidikan melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama sebagaimana tersebut di atas, khususnya Lampiran Keputusan Bersama pada angka I, IV, VII, VIII, IX, X, dan XV.
Selain itu dapat dijelaskan pula bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, Satuan Pendidikan diharapkan Memenuhi dan mempersiapkan sarana protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 sebagaimana daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka yang telah ditentukan. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran yang meliputi: Rencana pembelajaran tatap muka bagi peserta didik yang telah mendapatkan izin orang tua/wali, dan Rencana Belajar Dari Rumah bagi peserta didik yangtidak mendapat izin orang tua/wali untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, Penyesuaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan baik secara daring maupun luring dengan pengaturan rombongan belajar, jam pelajaran dan tenaga pendidik dan Simulasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Menyelenggarakan koordinasi dan sosialisasi rencana pembelajaran tatap muka dengan Komite Sekolah/Perwakilan orang tua/wali peserta didik, Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan Satgas COVID-19 Desa, Puskesmas/Pustu/Faskes terdekat dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Mengajukan permohonan verifikasi kesiapan rencana pembelajaran tatap muka kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang diketahui oleh Pengawas Sekolah, dengan melampirkan:Dokumen hasil daftar check list protokol kesehatan.Skenario kegiatan pembelajaran tatap muka baik daring maupun luring, Jadwal Pembelajaran Tatap Muka dengan penjelasannya, Rekapitulasi Izin Orang Tua/Wali, Surat pernyataan kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai, dengan ketetentuan yang berlaku di masa pandemi covid-19, Bahwa apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di satuan pendidikan,maka satuan pendidikan wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka dan kembali melakukan pembelajaran BDR (Belajar Dari Rumah), Bahwa pelaksanaan pembelajaran dalam masa pandemi COVID-19 di wilayah, Kabupaten Buleleng akan disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten, Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali.
Berikut Skema Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan