RAPAT REGULASI BOS
Singaraja, DISDIK TODAY | Jumat, 3 Maret 2017 bertempat di ruang rapat Kepala Disdikpora Buleleng berlangsung Rapat Regulasi Penggunaan Dana BOS 2017 yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdikpora Buleleng dengan mengundang Inspektur Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabag Hukum Setda Buleleng, Manajer BOS dan Kasi Peserta Didik SD dan SMP.
Pertemuan digelar guna mencermati Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang mulai diberlakukan pada 27 Pebruari 2017. Dimana dengan pemberlakuan Juknis ini secara langsung mengakhiri pemberlakuan Juknis sebelumnya. Namun pemberlakuan ini tidak serta merta mulai pada awal 2017 melainkan pada Maret 2017. Sedangkan sampai dengan Perbruari 2017, tetap diberlakukan juknis sebelumnya termasuk pembayaran honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bulan Januari - Pebruari 2017 tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016.