(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAPAT SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN JENJANG SD/Mi, SMP/MTs NEGERI DAN SWASTA SE-KABUPATEN BULELENG

Admin disdikpora | 11 Oktober 2019 | 528 kali

RAPAT SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN JENJANG SD/Mi, SMP/MTs NEGERI DAN SWASTA SE-KABUPATEN BULELENG
Singaraja, Kamis 10 Oktober 2019 |DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, hari ini kamis, 10 Oktober 2019 menggelar kegiatan Rapat Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan jenjang SD/Mi, SMP/MTs Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng tahun 2019 mengambil tempat di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Pelabuhan Buleleng (IMACO).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kadisdikpora Buleleng Ir. Gde Darmaja, M.Si.Dalam sambutan Beliau menjelaskan bahwa Standar pelayanan minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap peserta Didik secara minimal.Selanjutnya SPM pendidikan mencangkup penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar seperti yang tertuang didalam Permendikbud nomor 32 tahun 2018.

Dalam pertemuan kali ini seluruh peserta sosialisasi diharapkan agar mengikuti kegiatan dengan serius, mengingat kegiatan ini penting untuk pemenuhan mutu pelayanan dasar dan cara pemenuhannya sehingga berdampak pada mutu pendidikan kita di Buleleng.Selain itu setelah mengikuti kegiatan ini peserta nantinya bisa memahami dan mengimplementasikan peraturan ini di satuan pendidikan mading-masing dengan tetap berkoordinasi dengan Disdikpora kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara pendidikan di daerah.

Dari Laporan Sekretaris Disdikpora Buleleng , Made Astika, S.Pd, MM sekaligus Ketua Panita menyampaikan bahwa jumlah peserta yang diundang keseluruhannya mencapai 600 orang jenjang SD/Mi, SMP/MTs Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Buleleng, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng Korwil Kecamatan, koordinator pengawas, Panitia sosialisasi SPM serta Pejabat lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Pada sesi inti dilaksanakan pemaparan dimana yang pertama dilakukan oleh ketua KKPS SD, I Nyoman Rauh dengan pemaparan materi terkait Permendikbud nomor 32 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan minimal pendidikan, yang kedua dari Ketua MKPS SMP Gede Duniawan dengan pemaparan materi tentang PP 19 tahun 2005 diubah menjadi PP 32 tahun 2013 dan PP 13 tahun 2015 dan yang terakhir dari Sekretaris Disdikpora Buleleng, Made astika, S.Pd, MM memaparkan materi tentang penerapan standar pelayanan pendidikan (SPM) Bidang Pendidikan.