(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RDP DENGAN DPRD KABUPATEN BULELENG, DISDIKPORA TERAPKAN SOCIAL DISTANCING PADA PPDB TP 2020/2021 Singaraja, Rabu 3 Juni 2020 |DISDIKTODAY

Admin disdikpora | 03 Juni 2020 | 715 kali

 

 

 

Tahun ajaran 2019/2020 telah berakhir dengan pembatalan penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah. Penentuan kelulusanpun mengalami perubahan bahwa keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ketentuan ini diatur dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 sebagai kebijakan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (COVID-19). Dalam SE itupun diatur tentang mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menitikberatkan pada upaya mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
Menjelang pelaksanaan PPDB TP 2020/2021, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, telah menyiapkan Peraturan Bupati Buleleng No. 26 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas berupa Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB. Aturan ini merupakan turunan dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Bali No. 10 Tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut hari ini, rabu 3 Juni 2020, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Buleleng.Pemaparan secara umum mengenai mekanisme PPDB Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan oleh Plt, Kadisdikpora Buleleng, Made Astika, S.Pd, MM dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, Wakil Ketua 2, Gede Suradnya, Ketua Komisi IV, Luh Hesti Ranitasari dan Sekretaris Komisi IV, Putu Suastika.
Perlu diketahui bersama bahwa, dalam Peraturan Bupati Buleleng diatur tentang mekanisme pelaksanaan, syarat usia calon peserta didik baru, jalur dan kuota pendaftaran, syarat administrasi yang mutlak dipenuhi, jadwal pendaftaran, mutasi/pindah rayon dan layanan pengaduan apabila ditemukan proses yang menyalahi prosedur. Ditegaskan pula dalam pelaksaan PPDB ini agar selalu mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 , salah satunya adalah melaksanakan prosesnya di luar gedung sekolah, menyediakan sarana/alat pembersih cuci tangan pakai sabun (hand sanitizer), wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari berkumpul dalam satu titik.
Secara umum Perbup ini banyak mengadopsi ketentuan dari Pergub No. 10 Tahun 2020 dimana Buleleng memasukkan jalur prestasi seni budaya Bali dengan memberi kuota sebesar 5% (calon siswa kelas 7 SMP). Jalur zonasi juga mengalami pergeseran jumlah kuota menyesuaikan dengan kondisi daerah Buleleng.Lebih lanjut, untuk tahun ini ada empat jalur diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas dan Prestasi.Dalam kesempatan ini khususnya calon peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi (SMP )boleh memilih lebih dari satu jalur tersebut tentu dengan mengikuti regulasi yang ada. untuk diketahui bersama untuk jalur Afirmasi diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, sebenarnya ini bagian dari Zonasi dengan menyertakan bukti persyaratan seperti KIS, KIP dan surat sejenisnya.Untuk tanggal-tanggal penting terkait PPDB akan di starting pada tanggal 17 Juni 2020.
Dtingkat SMP tentang proses pendaftaran, Disdikpora Buleleng berharap bahwa seluruh calon peserta didik didaftarkan oleh satuan pendidikan melalui Kepala sekolah dengan membawa kelengkapan pesryaratan.Hal ini dilakukan guna menjaga Social Distancing sesuai dengan Protokol Pencegahan Covid-19.Sementara itu untuk Proses PPDB di Kabupaten Buleleng tahun ini belum menggunakan sistem online, karna memang masih terbentur sarana prasarana dan masih terdapat wilayah yang belum terjangkau koneksi iternet.Tetapi untuk tahun depan Disdikpora Buleleng meyakinkan sudah bisa dilaksanakan, karena dari pusdatin telah menyediakan aplikasi tersebut.Selain itu, Dana BOS nantinya juga akan digunakan untuk mendanai pembuatan laman web bagi satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng agar mempermudah untuk mencari data personal di sekolah.
Selanjutnya, Ketua DPRD kabupaten Buleleng , Gede Supriatna, SH mengapresiasi Disdikpora Kabupaten Buleleng terhadap kegiatan RDP ini.Secara umum Ketua DPRD kabupaten Buleleng menegaskan bahwa untuk mekanisme serta proses PPDB dilapangan nantinya selalu mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.Sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dalam menyukseskan kegiatan PPDB bisa terlaksana dengan baik.
Dalam RDP ini turut hadir Kasubag Perencanaan Disdikpora Buleleng,Gede Wardhana, S.Kom, Kepala SMP N 1 Singaraja, Dra Ni Putu Karnadhi MSi, dan Kepala SD N 3 Banjar jawa, Ida Bagus Soma Putra, S.Pd, M.Pd.
Peraturan selengkapnya, dapat diakses melalui link berikut:

Peraturan Bupati Buleleng tentang PPDB Tahun 2020

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Buleleng Th 2020/2021