(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RDP DENGAN KOMISI IV DPRD, DISDIKPORA BULELENG SAMPAIKAN SKEMA PEMBELARAN

Admin disdikpora | 02 September 2020 | 235 kali

RDP DENGAN KOMISI IV DPRD, DISDIKPORA BULELENG SAMPAIKAN SKEMA PEMBELAJARAN

Singaraja, Rabu 2 September 2020 l DISDIKTODAY
Seusai dilantik Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd,. M.M didampingi Kabid Pembinaan Pemuda dan Olahara, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Buleleng, Luh Hesti Ranitasai, SE, M.M, anggota komisi IV Ketut Ngurah Arya dan Nyoman Sukarmen. Tujuan diadakan rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait dengan Komisi IV adalah untuk mensepakati beberapa program – program yang merupakan kehendak dan kepentingan dari DPRD dan juga kepentingan dari pihak SKPD atau eksekutif.Dengan demikian sasaran dan target menjadi jelas yang dirumuskan dalam program prioritas sehingga sasaran pembangunan dapat terwujud.

Dalam pertemuan ini Kadisdikpora Buleleng berkesempatan menanggapi pandangan dari Komisi IV DPRD tentang program Disdikpora Buleleng dalam mempersiapkan proses Pembelajaran dimasa Pandemi ini.Terkait hal tersebut sampai saat ini untuk Rencana pelaksanaan kembali pembelajaran dengan tatap muka oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengacu pada SKB 4 Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) beserta Perubahannya.

Namun secara teknis di masing-masing satuan pendidikan sudah mulai mempersiapkan sarana Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 sesuai dengan daftar periksa yang ditentukan dalam SKB 4 Menteri dimaksud. Disamping itu, untuk pemenuhan fasilitas pembelajaran dalam jaringan (daring) berupa kuota internet juga sudah diupayakan oleh pihak satuan pendidikan melalui relaksasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dimana satuan pendidikan dapat menggunakan anggaran BOS untuk memfasilitasi pembelajaran daring dan memenuhi sarana standar Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama masa pandemi ini.

Lebih lanjut, persiapan pembelajaran tatap muka sudah dilakukan dengan penyusunan standar umum dan standar khusus penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Selain itu, saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim sudah menganggarkan dana untuk subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen dan Perlu diketahui Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng sampai saat sudah mengambil langkah dengan melakukan pendataan bagi siswa disertai dengan no hp agar sasaran bantuan untuk subsidi kuota bisa tersalurkan dengan tepat dan benar.