REKONSILIASI BOS SMP TW 1 DAN TW 2
Singaraja, 01 juli 2019
Dalam rangka melaksanakan amanan Permendikbud No.18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Permendikbud No.3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler, Seksi Peserta Didik SMP bersinergi dengan Badan Keuangan Daerah, Bagian Keuangan Disdikpora dan Tim Aset Disdikpora Kab.Buleleng melakukan Rekonsiliasi laporan BOS SMP di penghujung semester 1 tahun 2019 ini. Mengingat tugas Tim BOS Reguler Kabupaten sebagai berikut:
1. Melakukan Pembinaan dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler
2. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS secara online maupun offline
3. Menegur dan memerintahkan sekolah untuk memenuhi kewajibannya membuat laporan BOS.
Kegiatan ini berlangsung selama 9 hari bergilir di masing-masing kecamatan:
1. Kec.Buleleng, Senin 01 Juli 2019 di SMPN 4 Singaraja
2. Kec. Kubutambahan, Selasa 02 Juli 2019, di SMPN 3 Kubutambahan
3. Kec.Sukasada, Rabu 03 Juli 2019, di SMPN 1 Sukasada
4. Kec.Gerokgak, Kamis 04 Juli 2019 di SMPN 4 Gerokgak
5. Kec.Busungbiu, Jumat 05 Juli 2019 di SMPN 4 Busungbiu
6. Kec.Tejakula, Senin 08 Juli 2019 di SMP Satap Negeri 1 Tejakula
7. Kec.Sawan, Selasa 02 Juli 2019, di SMPN 3 Sawan
8. Kec.Banjar, Rabu 10 Juli 2019, di SMPN 2 Banjar
9. Kec.Seririt, Kamis 11 Juli 2019, Di SMPN 2 Seririt