(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

REVITASLISASI KOMITE SEKOLAH DAN PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG PUNGUTAN

Admin disdikpora | 05 Desember 2017 | 375 kali

REVITASLISASI KOMITE SEKOLAH DAN PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG PUNGUTAN

Singaraja, DISDIK TODAY|Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Disdikpora Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Revitalisasi Komite Sekolah se Kabupaten Buleleng bertempat di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Kawasan eks Pelabuhan Buleleng. Kegiatan yang diikuti Kepala SMP/MTs, Ketua Gugus Inti beserta 2 SD Imbas Se-Kabupaten Buleleng berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2017, dihadiri Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng beserta jajaran dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng .

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd dalam paparannya menyampaikan bahwa, semua komite sekolah yang ada di sekolah saat ini harus dilakukan revitaslisasi disesuaikan dengan permendikbud terbaru tersebut. Revitaslisasi dijadwalkan paling lambat pada 30 Desember 2017, dimana semua sekolah harus membentuk komite dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Lebih lanjut dijelaskan, bagi sekolah yang memiliki dibawah siswa 200 orang bisa menggabungkan diri dengan membuat komite dengan beberapa sekolah terdekat.

Yang tak kalah pentingya, dalam kesempatan tersebut, Kadisdikpora juga menyampaikan bahwa sekolah harus bisa memahami ketentuan penggalian dana. Dimana sekolah dapat membedakan yang mana termasuk bantuan, sumbangan dan mana yang termasuk pungutan. Hal inilah yang perlu dipahami oleh sekolah supaya mereka tidak salah didalam mengimplemetasikan ketentuan regulasi. Karena ketakutan berlebihan akhirnya menghambat kemajuan kualitas pendidikan di sekolah. Kalau pungutan pada pendidikan dasar sangat dilarang, tidak boleh ada pungutan disekolah dasar maupun SMP.

”Jangan-jangan nanti ada orang yang membantu tidak mau menerima karena ketakutan. Ini juga harus dilihat, kalau kategori bantuan maka bisa diterima dengan kesepakatan-kesepakatan. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah agar sekolah tidak terlibat dalam pungutan liar,” demikian himbaunya.

Selebihnya Disdikpora Kabupaten Buleleng juga berkoordinasi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng ikut memantau dan mengkoordinasikan sekolah sehingga terbentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.