(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SECEPATNYA SEKOLAH DIHARAPKAN AGAR DANA BOS DIGUNAKAN UNTUK PEMENUHAN SARPRAS PROTAP KESEHATAN COVID - 19, HONOR GURU DAN PENUNJANG PEMBELAJARAN DARING MAUPUN LURING

Admin disdikpora | 07 Oktober 2020 | 178 kali

SECEPATNYA SEKOLAH DIHARAPKAN AGAR DANA BOS DIGUNAKAN UNTUK PEMENUHAN SARPRAS PROTAP KESEHATAN COVID - 19, HONOR GURU DAN PENUNJANG PEMBELAJARAN DARING MAUPUN LURING

Singaraja, Jumat 18 September 2020 l DISDIKTODAY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Melalui Bidang Pembinaan SMP hari ini melaksanakan Sosialisasi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dalam penerapan Protokol Kesehatan di Sekolah -Sekolah se-kecamatan Kubutambahan bertempat di SMP N 1 Kubutambahan,Selasa 6 Oktober 2020.

Seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Kegiatan di buka secara Resmi oleh Kabid Pembinaan SMP, I Nyoman Sutama, S.Pd, M.Pd didampingi Kasi Pesrta Didik SMP, Putu Primasutha , S.Sn,Pengawas Manajerial, Korwas SMP Disdikpora Buleleng dan staf seksi Peserta Didik SMP.Dalam kesempatan ini Seijin Kadisdikpora Buleleng dapat disampaikan maksud dan tujuan diadakannya pertemuan diantaranya ada tiga yang harus yang perlu diutamakan dalam menggunakan Dana BOS yang pertama sekolah berkewajiban memenuhi sarana dan prasarana protokol Kesehatan pencegahan Covid - 19 dengan memaksimalkan pemanfaatan Dana BOS dengan memperhatikan Juknis yang berlaku, Yang kedua bisa digunakan untuk membiayai honor guru dan yang ketiga tentang penunjang proses belajar daring baik itu pembelian pulsa, sarana pendukung pembelajaran Daring maupun luring.Intinya Kepala Sekolah terus dipacu untuk memfokuskan Dana BOS dalam pemenuhan Protap Kesehatan Covid-19 guna persiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap muka .

Selanjutnya, dalam kegiatan ini turut disosialisasikan Peraturan Gubernur Bali No.46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng No. 41 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease.Terkait dengan hal tersebut, Disdikpora Kabupaten Buleleng sudah mengambil langkah menyebarkan Daftar periksa yang akan diisi oleh Kepala sekolah tentang seberapa jauh sekolah mempersiapkan pemenuhan sarpras Protokol Kesehatan Covid - 19. Hal inilah yang segera harus dilaksanakan mengingat salah satu syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, dari Korwas SMP Disdikpora Buleleng juga menyampaikan tentang pengisian Daftar periksa persiapan pembelajaran tatap muka disekolah.Hal ini terus ditekankan kepada satuan-satuan pendidkan agar segera memenuhi daftar periksa . Selain itu pada sesi akhir dilaksanakan diskusi guna memberikan jawaban bagi para kepala sekolah yang belum memahami serta memberikan persepsi yang sama agar pelaksanaan pemenuhan sarana prasarana Protokol Covid - 19 dengan memanfaatkan Dana BOS secara tepat sasaran,akuntabel, bertanggungjawab dan transparan serta guna menyamakan persepsi agar pemenuhan sarpras segera dilaksanakan.
Perlu diketahui untuk di Kecamatan Kubutambahan ada delapan sekolah yang hadir diantaranya, SMP N 1 Kubutambahan, SMP N 2 Kubutambahan, SMP N 3 Kubutambahan, SMP N 4 Kubutambahan, SMP N 5 Kubutambahan, SMP Negeri Satu Atap 1 Kubutambahan, SMP Negeri Satu Atap 2 Kubutambahan, dan SMP Negeri Satu Atap 3 Kubutambahan.