SIARAN PERS
Nomor:292/Sipres/A5.3/IX/2019
*Kemendikbud Siapkan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja untuk Digitalisasi Sekolah*
Jakarta, Kemendikbud --- Dalam rangka menyiapkan sekolah memasuki era revolusi industri 4.0, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan program Digitalisasi Sekolah. Alokasi dana pengembangan program tersebut disiapkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.
“Salah satu tantangan dunia pendidikan di Indonesia saat ini adalah akses pendidikan di daerah pinggiran, pendidikan karakter, dan perkembangan teknologi yang harus diimbangi keahlian dan kemampuan. Oleh karena itu, untuk mempercepat dan meningkatkan akses yang belum merata itu, kita akan bangun mulai dari pinggiran dulu melalui digitalisasi sekolah,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat membuka acara Sosialisasi Program BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang dihadiri oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, di Jakarta, Kamis malam (12/09/2019).
Mulai tahun 2019 pengalokasian dana BOS sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya. Pada tahun ini, selain alokasi dana BOS regular, juga disediakan dana BOS Afirmasi untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal dengan alokasi dana sebesar Rp2,85 triliun. Selain itu, disiapkan juga dana BOS Kinerja sebesar Rp1,50 triliun, yang dialokasikan untuk sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Pada tahun ini, program Digitalisasi Sekolah akan direalisasikan kepada 30.227 sekolah melalui BOS Afirmasi, dan 6.004 sekolah melalui BOS Kinerja. Melalui program ini, Pemerintah akan memberikan sarana pembelajaran di sekolah berupa tablet kepada 1.753.000 siswa kelas 6, kelas 7 dan kelas 10 di seluruh Indonesia, khususnya sekolah yang berada di pinggiran.
“Tahun depan kalau bisa diperbanyak, bisa sepuluh kali lipat, dan kita ambilkan dananya bukan hanya dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Dengan begitu digitalisasi sekolah bisa berjalan secepat mungkin,” terang Mendikbud.
Dalam acara sosialisasi ini juga dipaparkan salah satu fasilitas digitalisasi yang dikembangkan oleh Kemendikbud, yaitu Rumah Belajar. Fasilitas ini berikan secara gratis, sehingga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah masing-masing.
“Gurunya kita latih, tapi ini kan sangat terbuka. Ini kita arahkan mereka untuk mengakses rumah belajar. Tetapi kalau ada yang ingin berlangganan platform-platform digital yang berbayar, silahkan asal tidak melanggar aturan,” ungkap Muhadjir.
Untuk memastikan penggunaan sarana pembelajaran yang diberikan dapat berfungsi dengan baik, seperti jaringan internet dan listrik, Kemendikbud telah bekerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah terkait. “Untuk jaringan internet kita koordinasikan dengan Kemenkominfo, sedangkan untuk energi listriknya dengan ESDM” ujar Mendikbud.
Dari sisi pengawasan program, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menuturkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan kepala dinas pendidikan akan dilibatkan penuh. “Makanya ini kita undang, jadi minta kepala dinas ikut memberikan pembinaan kepada sekolah, mengawasi sekolah agar betul-betul memberikan peralatan yang sesuai dengan yang kita harapkan, jangan sampai membeli yang lain yang tidak diperlukan,” pungkas Didik
Sebagai langkah awal Mendikbud akan meluncurkan sekolah digital di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 18 September 2019. Pada kesempatan ini, sebanyak 34 sekolah dengan jumlah 841 siswa akan diberikan bantuan melalui BOS Afirmasi. Selain itu, sebanyak 4 sekolah dengan jumlah 301 siswa akan menerima bantuan melalui BOS Kinerja.
Selain komputer tablet yang akan digunakan oleh masing-masing siswa, setiap sekolah juga akan menerima satu unit PC server, satu unit laptop, hardisk, router, LCD dan speaker. “Nanti penggunaanya untuk siswa kelas 6, kelas 7 dan kelas 10. tapi sifatnya dipinjamkan, jadi tidak boleh dibawa pulang ke rumah,” terang Didik.
Jakarta, 13 September 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id