(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SISWA SD DAN SMP BULELENG MULAI IKUTI MPLS

Admin disdikpora | 10 Juli 2017 | 665 kali

SISWA SD DAN SMP BULELENG MULAI IKUTI MPLS

Singaraja, DISDIK TODAY| Siswa Kelas I SD dan Kelas VII SMP Tahun Pelajaran 2017/2018 mulai mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Acara Pembukaan MPLS Tahun ini dipusatkan di SMPN 2 Singaraja pada Senin, 10 Juli 2017 pagi. Ratusan perwakilan SD dan SMP dari wilayah Kecamatan Buleleng mengikuti upacara pembukaan dengan tertib yang berlangsung di lapangan sekolah setempat.

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. dalam kesempatan tersebut bertindak selaku Pembina Upacara mewakili Bupati Buleleng. Dalam amanatnya Kadisdikpora menyampaikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini menggunakan regulasi yang baru yaitu Permendikbud 17 tahun 2017 tentang PPDB. Konsekuensi dari perberlakuan kebijakan ini tentu membawa dampak. Namun menurutnya, Permendikbud PPDB dengan sistem zonasi ini sangat baik untuk pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan ke depan.

Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen melaksanakan Permendikbud ini secara tertib dan disiplin. Berbagai permasalahan yang timbul akibat pemberlakuan regulasi ini sudah diambil langkah-langkah yang cermat dan dengan kajian teknis sehingga dapat menampung siswa baik SD maupun SMP yang mulai bersekolah hari ini.

Implementasi dari peraturan mendikbud ini, melahirkan sekolah anyar di Desa Kalibukbuk sebagai respon atas permasalahan banyak siswa tamatan SD yang tidak bisa diterima pada sekolah dimana mereka mendaftar akibat terkendala jarak yang jauh dan keterbatasan rombel. Alhasil begitu dibangun SMPN 8 Singaraja yang berlokasi di Desa Kalibukbuk mampu menampung siswa dari empat desa yaitu, Pemaron, Anturan, Tukadmungga dan Kalibukbuk sebanyak 147 dari 170 siswa yang diterima.

Selain itu, dinamika masyarakat sebagai respon dari Permendikbud ini juga sudah disikapi Mendikbud melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 yang ditanda tangani tanggal 6 Juli 2017. Hal ini memungkinkan beberapa sekolah masih menambah jumlah peserta didiknya dalam satu rombongan belajar. Sehingga sebanyak 57 siswa yang terancam putus sekolah di Desa Pejarakan dan Pemuteran dapat semuanya dapat diterima di SMPN 2 Gerokgak. Kemudian untuk siswa yang tidak melanjutkan dan masih berada di wilayah Kabupaten Buleleng akan ditindaklanjuti oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui POSKO-Dropout melalui kepala UPP.

Selanjutnya sehubungan dengan MPLS, Kadisdikpora menyampaikan panitia sekolah agar benar-benar menerapkan ketentuan tentang MPLS agar anak-anak dalam mengikuti MPLS tidak merasa tertekan. Jauhi bau perploncoan terlebih mengarah pada tindak kekerasan. Sehingga anak-anak merasa senang dan gembira mengikuti MPLS.

Sementara Sekretaris Disdikpora Buleleng selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa pelaksanan MPLS kali ini tetap mengacu pada regulasi yang ada khususnya Permendikbud 18 Tahun 2016, dimana pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yangtidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Lebih lanjut dilaporkan bahwa jumlah Siswa SD tahun pelajaran 2017/2018 sebanayak 11.064 siswa dan SMP sebanyak 10.027 siswa, serta MPLS akan berakhir pada 12 Juli 2017.