(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SISWA SEKOLAH DI BULELENG BELAJAR DARING SELAMA 14 HARI

Admin disdikpora | 16 Maret 2020 | 545 kali

SISWA SEKOLAH DI BULELENG BELAJAR DARING SELAMA 14 HARI
Singaraja, Senin 16 Maret 2020 |DISDIKTODAY
Sesuai arahan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan ditindaklanjuti Disdikpora Buleleng, secara mendadak mengundang seluruh Kepala Sekolah se-kabupaten Buleleng untuk hadir di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja (16/03/20).Dalam pertemuan singkat ini, Bupati Buleleng memerintahkan agar semua kepala sekolah di semua jenjang satuan pendidikan merumahkan siswa siswinya untuk belajar secara daring/online.Selain itu, yang terpenting penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) harus dilaksanakan tetap sehat dan bugar guna mencegah adanya penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).

Arahan dan himbauan tersebut diperkuat dengan adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) dan surat edaran Gubernur Bali Nomor :09/Satgas Covid19/III/2020 tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah pada satuan pendidikan disampaikan hal-hal tersebut:
1. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) yang direncanakan bulan maret ini ditunda sampai pengumuman lebih lanjut.
2. Proses belajar mengajar bagi siswa siswi ditingkat PAUD, SD, SMP (Derajat), SKB dan PKBM se-Kabupaten Buleleng dilaksanakan dirumah secara daring/online.
3. Kebijakan ini berlaku selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi kembali lanjut.

Hal diatas merupakan himbauan isi dari Surat edaran Bupati Buleleng Nomor: 420/990/PEM/III/2020 yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2020, agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si mengungkapkan bahwa pelayanan di Disdikpora Buleleng tetap berjalan sesuai dengan surat edaran Sekda Provinsi Bali dimana untuk ASN bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar bekerja di kantor dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Bagi staf/pelaksana dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Pelaksanaan operasional kebijakan ini diatur oleh Bupati/Walikota.

Lebih lanjut untuk proses belajar mengajar di Kabupaten Buleleng “semua belajar dirumah dalam artian semua guru memberikan tugas kepada anak didik dengan cara memanfaatkan sistem daring/online. Selain itu orang tua juga dihimbau agar selalu mengawasi anaknya agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh anak didik untuk beraktivitas diluar rumah.Pro dan Kontra memang selalu ada dan tentu proses pembelajaran tidak akan berjalan secara maksimal, tetapi ini merupakan langkah antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 dan demi keamanan serta keselamatan kita bersama wajib harus dilaksanakan ”jelas Kadisdikpora Buleleng.