(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI BOS REGULER UNTUK SMP SWASTA BULELENG

Admin disdikpora | 19 Februari 2019 | 399 kali

SOSIALISASI BOS REGULER UNTUK SMP SWASTA BULELENG

Singaraja, 19 Pebruari 2019|DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan SMP melaksanakan Sosialisasi Permendikbud No 3 tahun 2019. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya diperuntukkan untuk SMP negeri saja, namun juga menyasar SMP Swasta se-Kabupaten Buleleng secara mandiri dikarenakan tahun ini sudah didanai melalui APBD.

Bertempat di Kantor Korwil Kec. Buleleng kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kabid SMP, I Nyoman Sutama. S.Pd. M.Pd didampingi Kasi Peserta Didik SMP, Putu Primasuta, S.Sn.

Dalam penyampaian sambutan dan arahan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal yang terpenting dari sosialisasi ini adalah bagaimana peserta paham terhadap tugas dan tanggungjawab tim BOS Sekolah. Salah satunya adalah mengisi, megirim dan memuktahirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam system Dapodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.

Selain itu seperti yang tertera didalam Permendikbud No 3 tahun 2019 menyatakan bahwa BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Hal ini artinya dimulai dari mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Selanjutnya melakukan evaluasi tiap tahun, menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pelaporan diharapkan sesuai dengan format BOS K7 dan K7a, dimana nanti didalam penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BOS Regular secara dalam jaringan (daring) melalui laman kemendikbud.go.id.

Bagi sekolah yang terlambat dalam melaporkan online BOS-nya, maka Tim BOS Kabupaten berhak memblokir sementara dana BOS sekolah yang bersangkutan sampai batas waktu telah dilaporkannya penggunaan Dana BOS sekolah.

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Kegiatan yang diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara BOS Sekolah dari 21 SMP Swasta Se-Kabupaten Buleleng ini nantinya diharapkan mampu memahami secara detail apa tugas dan tanggungjawab didalam mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.