(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019 DAN SIPD

Admin disdikpora | 27 Juli 2020 | 476 kali

SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019 DAN SIPD
Singaraja, Senin 27 Juli 2020 |DISDIKTODAY
Pagi ini Plt. Kadisdikpora Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M didampingi Kasubbag Perencanaan, Gede Wardhana, S.Kom hadir membuka kegiatan dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan Sitem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).Tujuan dari kegiatan ini adalah menyampaikan perubahan Permendagri 13 tahun 2006 yang diganti menjadi Permendagri 90 tahun 2019.Dalam kegiatan ini turut mengundang Kabid dan Kasubbag/Kasi lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya perlu diketahui bersama bahwa, Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan