(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI PEDOMAN PPDB 2017/2018 DISDIKPORA BULELENG LIBATKAN PERBEKEL/LURAH

Admin disdikpora | 30 Mei 2017 | 667 kali

SOSIALISASI PEDOMAN PPDB 2017/2018 DISDIKPORA BULELENG LIBATKAN PERBEKEL/LURAH

Lovina, DISDIK TODAY | Disdikpora Kabupaten Buleleng, Senin 29 Mei 2017 menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 Kabupaten Buleleng. Acara yang dihadiri sedikitnya 250 orang dari stakeholder yang diantaranya terdiri dari Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Camat dan Perbekel/Lurah se Buleleng, Kepala UPP Kecamatan, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah dan MKKS SMP Se Buleleng.

Kepala Disdikpora sebagai narasumber tunggal dalam sosialisasi tersebut memaparkan Peraturan Menteri Penddikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat. Sesuai peraturan ini, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai kewenangannya menerbitkan pedoman PPDB yang akan diberlakukan khusus di Kabupaten Buleleng.

Lebih lanjut disampaikan bahwa PPDB kali ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana dalam penerimaan siswa baik jenjang TK, SD, SMP maupun SMA/SMK menggunakan zonasi, yaitu jarak sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal siswa. Khusus dengan kriteria ini, Disdikpora Buleleng kembali menengaskan Permendiknas Nomor 15/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dimana jarak antara tempat tinggal siswa untuk SD maksimal 3 kilometer dan SMP maksimal 6 kilometer. Sedangkan persyaratan nilai ujian diberlakukan setelah persyaratan zonasi, dengan porsi maksimal 5% dari jumlah peserta didik yang diterima.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Ir. Gede Wisnaya Wisna mengapreasiasi positif kegiatan ini yang telah melibatkan pihak terkait sampai ketingkat desa dan kelurahan. Hal ini akan memberikan pemahaman sehingga terwujud persamaan persepsi pihak terkait terhadap regulasi yang telah ditetapkan pem