SOSIALISASI PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
Singaraja, 29 Desember 2020 | DISDIKTODAY
“Di Penghujung Tahun 2020 Ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Kembali Melakukan Inovasi Dengan Menerbitkan Regulasi Berupa Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar. Peraturan Bupati Ini Bertujuan Untuk Mendorong Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Serta Memberikan Landasan Hukum Sebagai Pedoman Kita Bersama. “
Seperti itulah kutipan sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M saat mewakili dan membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Selasa (29/12/20).
Dalam Pembacaan Sambutan dapat disampaikan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Merupakan Pendidikan Yang Menyasar Anak Usia 0-6 Tahun. Dalam Hal Ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng Mempunyai Komitmen Yang Kuat Terhadap Penyelenggaraan PAU dan perlu diketahui bersama Satu-Satunya Kabupaten Yang Memiliki Paud Percontohan Di Provinsi Bali Adalah Buleleng.Selain itu, PAUD Merupakan Program Pendidikan Yang Sangat Berperan Didalam Peletakan Pondasi Awal Menuju Generasi Emas. Adapun Jenjang Paud Ini Terdiri Dari 4 Layanan Program, Yaitu; Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Dan Satuan Paud Sejenis.
Diakhir pembacaan Sambutan Bupati Buleleng berharap, agar Semua Pihak Untuk Turut Berperan Dalam Menyukseskan Program Pendidikan Satu Tahun Paud Pra Sekolah Dasar Sebagaimana Tertuang Dalam Peraturan Bupati Yang Secara Teknis Akan Dipaparkan Oleh Kadis Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Buleleng.
Sementara itu dari laporan Ketua Panitia dibacakan oleh Plt. Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P mewakili Kadisikpora Buleleng.Jika dilihat dari laporan ketua panitia menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, mengisyaratkan bahwa PAUD merupakan layanan pendidikan yang masuk ke dalam kriteria pelayanan minimal. Selain itu, Salah satu indikator Kabupaten/Kota yang mempunyai komitmen dan tanggungjawab yang kuat untuk memberikan layanan pada Pendidikan anak usia dini, diwujudkan dalam bentuk penerbitan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
Disisi lain tujuan dari kegiatan ini adalah Tersosialisasikannya Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan PAUD satu Tahun Pra Sekolah Dasar.Terbangunnya persepsi dan komitmen yang sama terhadap pentingnya PAUD sebagai pendidikan awal sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.Adanya kerjasama dan kolaborasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mensukseskan program PAUD minimal satu tahun Pra Sekolah Dasar.
Sementara itu untuk jadwal pelaksanaan Sosialisasi akan berlangsung selama 2 angkatan, yaitu pada hari Selasa dan Rabu, 29 dan 30 Desember 2020. Peserta dari kegiatan ini adalah unsur OPD terkait, Bunda PAUD Kabupaten Buleleng, Para Camat, Forkom Perbekel Kecamatan Se- Kab Buleleng dan Stake holder. Secara keseluruhan berjumlah 80 orang peserta yang terbagi menjadi 2 angkatan. Selanjutnya, semua undangan dan peserta yang hadir diwajibkan untuk tetap memenuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau mengunakan handsanitizer) .Sedangkan untuk sumber dana dari kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal PAUD DIKDASMEN, Kemdikbud tahun anggaran 2020.
Ditengah-tengah acara kegiatan diisi pemaparan materi oleh Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Dra Ni Nengah Pujiani, M.A.P terhadap Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar serta mengundang narasumber terdiri dari Bupati Buleleng (sambutan dan arahan), Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (laporan sekaligus paparan), Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng (Fasilitator).