(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019 LINGKUP DISDIKPORA BULELENG

Admin disdikpora | 10 Maret 2020 | 468 kali

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 90 TAHUN 2019 LINGKUP DISDIKPORA BULELENG
Singaraja, Seni 9 Maret 2020 | DISDIKTODAY

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.Terkait hal tersebut Disdikpora Kabupaten Buleleng,seijin Kadisdikpora Buleleng kegiatan ini dipimpin langsung Sekretaris Dinas, Made Astika, S.Pd, MM.dan kegiatan diisi dengan diskusi terbuka yang diikuti Kabid-Kasi.Dari hasil peretemuan ini dapat disampaikan bahwa ini merupakan Tahap macthing antara program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 dan yang akan dilaksanakan ditahun 2020 ini mengacu pada Pemendagri no 13 tahun 2015.Selanjutnya untuk saat ini terkait peraturan yang terbaru ada sebuah sistem yang diberi nama sistem informasi pemerintah daerah.Sitem terbaru ini tentu dibarengi dengan nomenklatur yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, sehingga hal ini akan dijadikan acuan untuk memetakan berbagai program kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.Lebih lanjut diungkapkan bahwa “Kegiatan ini merupakan tahap awal pemetaaan antara kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan agar bisa terkaper didalam SIPD.Tujuannya tiada lain adalah untuk memberikan keterangan kepada stakeholder maupun pimpinan yang ingin mengetahui daya capai serta output termasuk bagaimana realisasi kedepan secara linear mulai dari tingkat Provinsi maupun pusat.”Ungkap Sekdisdikpora Buleleng.

Disisi lain, sesuai dengan arahan Sekretaris Dinas, pemetaan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kasubbag Perencaan Gede Wardhana, S.Kom. Menurut penjelasannya kegiatan pemetaan program kegiatan yang ada saat ini Disdikpora Kabupaten Buleleng akan disesuaikan dengan dua Peraturan menteri Dalam negeri yang terbaru. Yang pertama adalah Permendagri no 90 tahun 2019 menyangkut klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.Selanjutnya yang kedua dari hasil kodefikasi itu akan diterapkan sistem informasi pemerintahan daerah seperti yang tertuang didalam Permendagri no 70 tahun 2019.Selanjutnya sub. Bidang Perencanaan sebagai leading sektor pemetaaan program kegiatan tentu dengan melibatkan PPTK terkait akan selalu berkoordinasi dengan Bappeda.