(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI PERPAJAKAN BOS SMP

Admin disdikpora | 18 Januari 2018 | 686 kali

*SOSIALISASI PERPAJAKAN BOS SMP*
Singaraja, Rabu 17/01/2017|DISDIK TODAY

Selama ini Bendahara BOS masih banyak mengalami kesulitan mengenai perpajakan, terutama terkait teknis dan tata cara pemotongan, penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Bendahara BOS, Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Seksi Peserta Didik SMP, Bidang Pembinaan SMP dibantu oleh Konsultan Pajak Disdikpora menyelenggarakan sosialisasi perpajakan. Sosialisasi ditujukan kepada seluruh SMP Negeri-Swasta Se-Kabupaten Buleleng di Aula Disdikpora Kab. Buleleng Rabu (17/1).

Disela-sela rapat para peserta cukup antusias bertanya atas kewajiban pajak yang selama ini belum dimengerti seputar pengenaan pajak ,seperti pada konsumsi, pajak penghasilan pada PNS dan Non PNS, pengenaan PPN pada belanja barang, pengenaan pajak pada jasa service komputer, dan lain-lain. Salah satu pemahaman yang perlu di ketahui seperti dana BOS yang diberikan kepada sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendahara BOS merupakan pemungut PPN, sedangkan untuk sekolah swasta, bendahara BOS bukan merupakan pemungut PPN.

Lebih lanjut diharapkan tugas Bendahara BOS dalam melaksanakan administrasi perpajakan khususnya berkaitan dengan tugas pokoknya yaitu menatausahakan serta mempertanggungjawabkan belanja dana BOS bisa mecapai hasil yang maksimal.Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang perpajakan para bendahara BOS sehingga nantinya sekolah semakin disiplin dalam menjalankan kewajibannya dalam hal pelaporan pajak.