(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI SABER PUNGLI

Admin disdikpora | 10 November 2016 | 982 kali

SOSIALISASI SABER PUNGLI

Kubutambahan, DISDIK TODAY | Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Disdik Buleleng menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Identifikasi Kegiatan Sekolah Rentan Pungli. Kegiatan yang menyasar Satuan Pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs ini dilaksanakan selama 3 hari (8 s/d 10 Nopember 2016) di 3 wilayah, yaitu Buleleng Timur, Tengah dan Barat.

Sosialisasi hari pertama, Selasa (8/11) bertempat di SMAN Bali Mandara, Kubutambahan diikuti oleh Kepala UPP Tejakula, Kubutambahan dan Sawan serta Kepala SD/MI di wilayah tersebut dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng sebagai narasumer.

Dalam sambutan pembukaan Kepala Disdik Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Disdik Buleleng menyampaikan pentingnya sedini mungkin kita mengetahui tentang istilah pungutan liar (Pungli) ini. Mengingat Dinas Pendidikan ibarat kapal yang besar dengan penumpang yang banyak, agar terhindar dari permasalahan yang berdampak pelanggaran hukum akibat pungli. Disamping itu, Sekdisdik juga menghimbau peserta agar mempedomani Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas.

Download disini