(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

TERKAIT PERBUP BULELENG NO. 41 TAHUN 2020, KADISDIKPORA HIMBAU SEMUA SATUAN PENDIDIKAN PENUHI SARPRAS PROTAP COVID-19

Admin disdikpora | 07 September 2020 | 198 kali

TERKAIT PERBUP BULELENG NO. 41 TAHUN 2020, KADISDIKPORA HIMBAU SEMUA SATUAN PENDIDIKAN PENUHI SARPRAS PROTAP COVID-19

 

Singaraja, Senin, 7 September 2020l DISDIKTODAY

Seusai menghadiri Apel Gelar Pasukan Dalam rangka pelaksanaan operasi Gabungan serentak se- Bali dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur Bali No.46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng No. 41 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Taman Kota Singaraja.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd , M.M, langsung memimpin rapat terkait dengan implementasi dari pada Peraturan
Bupati Buleleng No. 41 tahun 2020 didampingi Plt. Sekdisdipora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P,.

Sosialisasi Perbup No. 41 tahun 2002 diikuti oleh Kabid, Kasi, Korwil disdikpora Kecamatan dan korwas ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan pemahaman agar semua satuan pendidikan segera menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu jauh sebelumnya Disdikpora Kabupaten Buleleng sudah memberikan himbauan agar sekolah bisa menggunakan dana BOS sebaik mungkin untuk pembiayaan sarpras protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan memang sudah dilaksanakan.

 

Selanjutnya, Disdikpora Kabupaten Buleleng telah menyiapkan dan menyebarkan Fomulir pengisian Daftar Periksa Protokol Kesehatan
terkait kesiapan sarana prasarana di Sekolah baik dengan pengisian secara lisan oleh kepala sekolah maupun pembuatan video.
Selain itu melalui koordinator Pengawas Disdikpora Kabupaten Buleleng juga terjun langsung guna melihat kondisi di masing- masing satuan pendidikan.

Ditegaskan kembali, saat ini kita telah melakukan evaluasi dari kesiapan-kesiapan sekolah dalam menyongsong Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sesuai dengan SKB, namun hanya sebatas melakukan evaluasi dan belum dibuka serta perlu digaris bawahi bahwa
Harapan kita bersama tentunya dengan diterbitkannya Perbup no 41 tahun 2020 semua sekolah wajib melaksanakan pemenuhan
sarana dan prasarana protokol kesehatan pencegahan Covid-19"ungkap Kadisdikpora Buleleng.