(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

WEBINAR EDUKASI PERUBAHAN PERILAKU "3M"

Admin disdikpora | 19 September 2020 | 357 kali

WEBINAR EDUKASI PERUBAHAN PERILAKU "3M"

Singaraja, Jumat 18 September 2020 | DISDIK TODAY

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Satgas Edukasi Perubahan
Perilaku Gugus Tugas Covid-19 mengajak warga satuan pendidikan untuk senantiasa
mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) demi
menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Hal tersebut dipaparkan dalam Webinar Edukasi Perubahan Perilaku 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), Jumat 18 September 2020 secara daring.

Dari webinar yang diikuti Plt. Sekdis Dikpora Kab. Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata dapat dilaporkan bahwa edukasi perubahan perilaku "Melindungi Diri, Menghalau Pandemi" yang disajikan Narasumber, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi berangkat dari permasalahan utama, yaitu masih adanya masyarakat yang setengah patuh dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga diperlukan intervensi berupa motivasi baik dari luar maupun dari dalam. Sedangkan strategi Perubahan Perilaku mencakup 3 aspek, yaitu Edukasi, Sosialisasi dan Mitigasi dengan tagline "Ingat Pesan Ibu". Hal ini merupakan upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19 dari hulu yang efektif dilaksanakan melalui satuan-satuan pendidikan.

Sementara, Narasumber lainnya Ketua Subbid Edukasi Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan Kerangka Program Edukasi Perubahan Perilaku yang bertujuan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, mejaga jarak hindari kerumunan, mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir (3M) untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, salah satu langkah nyata yang diambil adalah menghimbau satuan pendidikan di berbagai jenjang melalui Dinas Pendidikan dan Perguruan Tinggi menyampaikan pesan singkat Edukasi 3M dan/atau menayangkan video Edukasi 3M "durasi 1-2 menit" setiap memulai proses pembelajaran. Ini sesuai dengan surat Sekretaris Jendral Kemdikbud nomor: 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 9 September 2020 hal: Pelaksanaan edukasi 3M.