ZOOM MEETING
SOSIALISASI KEPUTUSAN 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021
Singaraja, Rabu 7 Oktober 2020|DISDIKTODAY
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Disdikpora Kabupaten Buleleng menyelenggarakan zoom meeting melalui Seksi Peserta Didik SMP dengan mengundang Kepala SMP Negeri dan Swasta se-kabupaten Buleleng, pada Rabu 07 Oktober 2020.
Acara ini dibuka oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M yang dalam sambutan singkatnya memaparkan bahwa tiap satuan pendidikan wajib melakukan pemenuhan daftar kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan 3M yaitu: Menggunakan masker, Menjaga jarak hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19. Gerakan 3M ini harus selalu dilaksanakan secara rutin dalam setiap kegiatan sehingga diharapkan nantinya akan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, yang sejatinya inilah disebut “adaptasi kebiasaaan baru”.
Pada sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan materi oleh Plt.Sekdisdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P, yang mensosialisasikan perlunya mendorong perubahan perilaku di masyarakat yang masih setengah patuh atau tidak patuh terhadap protokol kesehatan dengan cara mengedukasi peserta didik pada tiap satuan pendidikan melalui materi pendidikan baik dalam bentuk pemberian materi, seminar, perlombaan, serta edukasi melaui media elektronik maupun cetak kepada peserta didik yang nantinya berperan sebagai agent of change untuk menyebarkan informasi ke keluarganya mengenai bagaimana Covid-19 menular dan cara pencegahannya. Selanjutnya dipaparkan mengenai penetapan zona belajar melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu:
1. Wilayah dalam zona merah dan orange memberlakukan belajar dari rumah
2. Wilayah dalam zona kuning dan hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka namun tidak diwajibkan dengan syarat sudah mendapat ijin dari Pemerintah Daerah, sudah memenuhi daftar periksa dan siap melaksanakan tatap muka, serta mendapat persetujuan dari orang tua murid
Himbauan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang pelaksanaan Edukasi 3M:
1. Senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M dalam setiap kegiatan pendidikan;
2. Menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi“1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran;
3. dan Materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/