(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

STOP PUNGLI: WUJUDKAN BULELENG BERINTEGRITAS!

Admin disdikpora | 25 Juni 2026 | 286 kali

STOP PUNGLI: WUJUDKAN BULELENG BERINTEGRITAS!

Semeton Buleleng, pelayanan publik yang prima adalah hak seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (Pungli)!
Ingat prinsip bersama kita: JANGAN MEMBERI, JANGAN MENERIMA!
Pungli adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 368 KUHP. Praktik ini tidak hanya merusak tatanan birokrasi, tetapi juga merugikan kita semua serta menghambat terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Mari bersama-sama kita jaga integritas dan wujudkan pelayanan yang bermartabat di Gumi Denbukit. Jika Semeton menemukan atau menjadi korban praktik pungutan liar dalam pelayanan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, JANGAN TAKUT, LAPORKAN SEGERA!

Hubungi kanal pengaduan resmi kami: Disdikpora Kabupaten Buleleng: (0362) 22442 Aduan Masyarakat: www.lapor.go.id Alamat Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja Email: disdik@bulelengkab.go.id Berani Jujur, Hebat! Bersama kita ciptakan Buleleng yang Paten dan berintegritas. @official.kpkri @suaraantikorupsi @gemapaksibll_ @itda_buleleng #PariwaraAntiKorupsi #kpkri #suaraantikorupsi #bulelengpatentanpakorupsi