Strategi
dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan
kebijakan Informasi Publik PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
dan/atau Petugas Pelayanan Informasi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Buleleng.
Strategi
Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Kebijakan Informasi Publik
I. Pembinaan
1.
Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas:
a. Menyelenggarakan pelatihan rutin bagi
PPID dan petugas pelayanan informasi untuk memahami prinsip-prinsip informasi
publik, prosedur permohonan informasi, dan teknik komunikasi yang efektif.
b.
Mengadakan rapat internal untuk memperbarui pengetahuan tentang regulasi terkini
terkait informasi publik.
2.
Pengembangan Panduan Internal:
a. Membuat panduan internal yang rinci
mengenai proses permohonan informasi, batas waktu respons, prosedur banding,
dan pedoman praktis lainnya bagi PPID dan petugas pelayanan informasi.
II. Pengawasan
1.
Audit Rutin:
a. Melakukan audit internal rutin terhadap
kinerja PPID dan petugas pelayanan informasi untuk memastikan kepatuhan
terhadap prosedur dan standar pelayanan informasi publik.
2.
Mekanisme Pelaporan:
a. Menerapkan mekanisme pelaporan yang
memungkinkan masyarakat melaporkan pengalaman atau masalah dalam permohonan
informasi publik.
b. Menyediakan saluran pengaduan yang mudah
diakses bagi masyarakat yang merasa haknya untuk mendapatkan informasi publik
dilanggar.
III. Evaluasi
1.
Survei Kepuasan Masyarakat:
a. Melakukan survei secara berkala untuk mengukur
tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan
oleh PPID dan petugas pelayanan informasi.
b. Menganalisis hasil survei untuk
mengidentifikasi area yang perlu perbaikan.
2.
Evaluasi Kinerja:
a. Menilai kinerja PPID dan petugas
pelayanan informasi berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam
kebijakan.
b. Mengidentifikasi kendala atau hambatan
dalam proses pelayanan informasi dan merumuskan tindakan perbaikan.
IV. Monitoring
1.
Pemantauan Proses Permohonan Informasi:
a. Memantau proses permohonan informasi
untuk memastikan bahwa batas waktu respons terpenuhi dan permohonan diproses
dengan transparan.
b. Menerapkan sistem pelacakan permohonan
informasi yang memungkinkan pelapor mengikuti perkembangan permohonan mereka.
2.
Monitoring Ketersediaan Informasi Publik:
a. Memastikan bahwa informasi publik yang
wajib diumumkan tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.
b. Melakukan pemantauan terhadap pembaruan
dan keakuratan informasi yang disediakan secara berkala.
V. Implementasi Teknologi
Informasi:
a. Menggunakan sistem teknologi informasi
untuk memfasilitasi pengajuan permohonan informasi secara online.
b. Mengembangkan portal informasi publik
yang menyediakan informasi secara digital dan dapat diakses oleh masyarakat.
Dengan
mengimplementasikan strategi dan metode di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten
Buleleng dapat memastikan bahwa kebijakan Informasi Publik dilaksanakan dengan
efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi
masyarakat.