(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Layanan ijin opreasional LKP, PKBM, MAJELIS TAKLIM, Satuab PNF Sejenis dan Kelompok Belajar.

Admin disdikpora | 15 Juni 2021 | 165 kali

 

Layanan ijin opreasional LKP, PKBM, MAJELIS TAKLIM, Satuab PNF Sejenis dan Kelompok Belajar.

Persyaratan

1.      Surat permohonan dari ketua lembaga

2.      Fotocopy identitas pendiri

3.      Fotocopy surat kelakuan baik dari kepolisian (pemilik-pemimpin)

4.      Surat rekomendasi dari kepala desa

5.      Surat rekomendasi dari Korwil kecamatan setempat

6.      Susunan pengurus dan rincian tugas

7.      ijin keterangan domisili lembaga dari kantor desa/lurah setempat

8.      daftar riwayat hidup pengurus lembaga

9.      foto copy akte notaris

10.  peta sederhana

11.  keterangan kepemilikan atau kuasa pengguna tempat pembelajaran selama 3tahun

12.  profil lembaga

13.  kurikulum pendidikan

14.  struktur organisasi

Prosedur

1.      Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas

2.      Pemohon memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan

3.      Pejabat berwenang memverifikasi kelengekapan berkas

4.      Petugas mengkonfirmasi kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian : 14 hari kerja

Biaya : GRATIS