(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Layanan Pengjuan Mutasi GTK.

Admin disdikpora | 15 Juni 2021 | 178 kali

Layanan Pengjuan Mutasi GTK.

Persyaratan

1.      Surat permohonan, berkas kelengkapan Dupak, Dokumen PAK, berkas kenaikan pangkat

Prosedur

1.      Pemohon membawa dokumen permohonan serta kelengkapan berkas persyaratan ke Disdikpora Buleleng

2.      Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon

3.      Petugas memverifikasi berkas usulan dari pemohon berdasarkan dari hasil APKL sekolah yang ditinggalkan dan sekolah yang dituju jika sudah sesuai, benar dan disetuji maka akan dibuatkan analisa sebagai bahan kajian untuk kepala bidang GTK

4.      Kepala bidang GTK memeriksa hasil analisa dan kajian permohonan mutasi yang diajukan berdasarkan data hasil APKL di masing-masing sekolah baik sekolah yang dituju maupun yang ditinggalkan, jika sudah sesuai dan memenuhi persyaratan maka akan diberikan surat rekomendasi

5.      Petugas mengirim berkas permohonan yang sudar disertai surat rekomendasi ke BKPSDM untuk ditintaklanjuti .

Jangka waktu penyelesaian : 14 hari kerja

Biaya : GRATIS