(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Layanan Pindah Rayon

Admin disdikpora | 15 Juni 2021 | 169 kali

Layanan Pindah Rayon

Persyaratan

1.      Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan tidak melanjutkan / melamar di sekolah kabupaten asal

2.      Surat Keterangan Kelulusan dari Sekolah.

3.      Daftar Nilai Kolektif (Dakonil).

Prosedur

1.      Pemohon mengajukan surat keterangan pindah rayon

2.      Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

3.      Jika persyaratan sudah lengkap dan benar petugas membuatkan surat rekomendasi pidah rayon.

4.      Petugas membawa semua dokumen pada pejabat berwenang untuk diperiksa kembali dan dibubuhi paraf dan tandatangan

5.      Petugas membuhubi stempel dinas dan mengarsipkan

6.      Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

Waktu yang dibutuhkan : 30 menit jika pejabat yang berwenang ada dikantor

Biaya : GRATIS