Layanan Pindah Rayon
Persyaratan
1. Surat keterangan dari Kepala Sekolah, yang menyatakan tidak melanjutkan / melamar di sekolah kabupaten asal
2. Surat Keterangan Kelulusan dari Sekolah.
3. Daftar Nilai Kolektif (Dakonil).
Prosedur
1. Pemohon mengajukan surat keterangan pindah rayon
2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
3. Jika persyaratan sudah lengkap dan benar petugas membuatkan surat rekomendasi pidah rayon.
4. Petugas membawa semua dokumen pada pejabat berwenang untuk diperiksa kembali dan dibubuhi paraf dan tandatangan
5. Petugas membuhubi stempel dinas dan mengarsipkan
6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Waktu yang dibutuhkan : 30 menit jika pejabat yang berwenang ada dikantor
Biaya : GRATIS