(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Layanan Ijin pendirian PAUD

Admin disdikpora | 15 Juni 2021 | 194 kali

Layanan Ijin pendirian PAUD oleh pemerintah Kabupaten/kota.

Persyaratan administrasi

1.      Fotocopy identitas pendiri

2.      Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah setempat

3.      Surat rekomendasi dari korwil kecamatan

4.      Susunan pengurus dan rincian tugas

Persyaratan teknis

1.      Hasil penilaian kelayakan

2.      Rencana Induk Pengembangan (RIP)

3.      Rencana pencapaian standar penyelenggaraan paling lama 3 tahun

4.      Surat keputusan kepala daerah

Prosedur

1.      Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas

2.      Pemohon memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan

3.      Pejabat berwenang memverifikasi kelengekapan berkas

4.      Petugas mengkonfirmasi kepada pemohon

 

Layanan Ijin pendirian PAUD oleh pemerintah Desa

Persyaratan administrasi

1.      Fotocopy identitas pendiri

2.      Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah setempat

3.      Surat rekomendasi dari korwil kecamatan

4.      Susunan pengurus dan rincian tugas

Persyaratan teknis

1.      Hasil penilaian kelayakan

2.      Rencana Induk Pengembangan (RIP)

3.      Rencana pencapaian standar penyelenggaraan paling lama 3 tahun

4.      Surat keputusan prebekel setempat

Prosedur

1.      Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas

2.      Pemohon memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan

3.      Pejabat berwenang memverifikasi kelengekapan berkas

4.      Petugas mengkonfirmasi kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian : 14 hari kerja

Biaya : GRATIS